WahanaNews.co, Jakarta - Polisi kembali menangkap satu orang terkait kasus dugaan pemalsuan pelat khusus DPR. Orang yang diamankan adalah pengacara berinisial HI.
"Salah satunya benar, salah satunya oknum (pengacara). Betul, inisial HI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Ade Ary mengatakan HI diduga memalsukan pelat dinas dan juga KTA DPR. HI saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Keenam, tersangka HI adalah pengguna pelat, STNK, dan ID card palsu, sejumlah lima pelat," ujarnya.
Dengan ditangkapnya HI, total hingga kini sudah enam orang diamankan terkait pemalsuan pelat khusus DPR. Dua di antaranya berperan sebagai pengguna pelat palsu, termasuk pengacara HI, sementara empat orang lainnya pembuat.
"Yang sebelumnya ada lima tersangka yang sudah ditahan. Saat ini penyidik Subdit Jatanras sudah menahan satu orang lagi. Jadi total tersangka ada enam. Mobilnya masih tetap delapan, beserta pelat nomor. Kemudian KTA DPR palsu ada 25, ya," jelasnya.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman meminta Polda Metro Jaya menindak tegas terkait informasi adanya pengacara terkenal yang memiliki mobil mewah dengan pelat khusus anggota DPR.
"Saya dapat informasi juga begitu. Kami minta Polri tindak tegas siapa pun yang membuat, menggunakan, pelat palsu DPR. Ini jelas memenuhi unsur pelanggaran Pasal 263 KUHP yang ancamannya 6 tahun penjara," kata Habiburokhman saat dihubungi, Senin (27/5).
Habiburokhman menegaskan yang dipalsukan oknum-oknum pengacara tersebut merupakan lambang DPR dan identitasnya. Selain itu, dia mendengar ada oknum swasta mengaku petinggi partai memalsukan pelat DPR untuk mobil-mobilnya.
"Yang dipalsukan adalah lambang DPR dan identitas juga. Saya dengar ada oknum swasta mengaku petinggi partai memalsukan beberapa pelat DPR untuk mobil-mobilnya. Saya sudah koordinasi dengan pimpinan partai tersebut dan mereka tidak akan membela," ucapnya.
Habiburokhman pun memastikan MKD DPR sudah sepakat tidak melindungi para pelaku pemalsuan pelat. "Di MKD kami juga sudah sepakat jangan ada yang intervensi melindungi para pelaku pemalsuan," imbuhnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]