WahanaNews.co | Mantan asisten pengacara kondang Hotman Paris, Iqlima Kim, melalui pengacaranya menyebutkan tidak pernah menuding Hotman Paris melakukan pelecehan seksual.
Hal itu disampaikan pengacara Iqlima, Abdul Fakhridz usai mendampingi Iqlima dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (7/7).
Baca Juga:
Iqlima Kim Ngaku diiming-imingi Rp 50 juta oleh Razman Nasution untuk Lakukan Ini
Iqlima diketahui diperiksa sebagai terlapor atas laporan yang dilayangkan oleh Hotman Paris.
"Terkait dengan ada dugaan bahasa dengan bahasa pelecehan seksual atau kelainan seks, yang intinya klien kami katakan bahasa-bahasa itu tidak ada keluar dari mulut klien kami, Iqlima Kim," kata Fakhridz.
"Saya tegaskan bahwa yang menyebutkan bahasa pelecehan seksual bukan dari klien kami, Iqlima Kim, dan itu sudah kami tuangkan dalam BAP interview," ujarnya.
Baca Juga:
Pengakuan Iqlima Kim, Razman Nasution Pernah Diusir dari Polda Metro Jaya
Di sisi lain, Fakhridz justru menyebut bahwa kliennya itu telah menjadi korban malpraktik oleh seorang advokat.
Namun, ia enggan menyebut siapa sosok advokat yang melakukan malpraktik terhadap kliennya itu.
"Klien kami adalah korban dari malpraktik profesi advokat. Korban malpraktik dari profesi oknum advokat, yang kami tidak akan sebut namanya, tentu publik (dan) media mengetahui siapa nama yang kami maksudkan itu," tuturnya.