WahanaNews.co | Pengacara Bripka Ricky Rizal Wibowo, Erman Umar, mengatakan kliennya korban keadaan dari skenario yang dirancang Irjen Pol Ferdy Sambo dari tembak-menembak menjadi pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Peristiwa ini sesuatu yang sangat disesalkan, tapi bukan Bripka RR yang berbuat, dia korban keadaan,” katanya ditemui di gedung Bareskrim Polri usai mendampingi Bripka Ricky Rizal menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (8/9) malam.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Bripka Ricky Rizal menjalani pemeriksaan lanjutan untuk kelengkapan berkas perkara yang dikembalikan oleh kejaksaan (P-19). Erman mendampingi Bripka Ricky Rizal selama pemeriksaan yang diawali dengan pemeriksaan psikologi guna mengetahui kondisi kesehatan serta mempertegas keterangan yang telah diberikan.
Menurut dia, kliennya lebih tepat dijadikan saksi, karena tidak memiliki niat jahat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Kalau menurut saya, posisi klien saya pantasnya sebagai saksi, pertama dia tidak punya mens rea (niat jahat), disuruh nembak tidak berani dia,” katanya.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Ia juga mengklaim kliennya tidak menerima uang yang dijanjikan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, usai penembakan. Menurut dia, uang pemberian Ferdy Sambo itu diberikan tiga hari setelah kejadian penembakan.
Dalam keterangannya, uang tersebut bukan terkait Brigadir J, tetapi uang pemberian Ferdy Sambo atas kerjanya menjaga istrinya, Putri Candrawathi. Namun, Erman menyangkal kliennya belum menerima uang tersebut.
“Oh (uang, red.) tidak ada, itu setelah kejadian. Setelah skenario, Pak Sambo sampaikan ini ada uang, dalam BAP yang saya baca, uang itu diberikan karena kalian sudah menjaga ibu, bukan karena masalah bayaran penembakan. Tapi itu bisa saja, kalau Sambo bisa seperti itu, tapi keterangan itu berbeda-benda,” ujarnya.