WahanaNews.co, Jakarta - Penasihat hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Djamaludin Koedoeboen tiba-tiba meminta KPK mengusut green house milik pimpinan partai tertentu di Kepulauan Seribu.
Hal itu disampaikan Koedoeboen saat diberikan kesempatan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menanggapi tuntutan pidana yang dibacakan tim jaksa KPK, Jumat (28/6) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Targetkan Rp150 Triliun untuk Jakarta dengan Wisata Kelas Dunia di Kepulauan Seribu
Ia menduga pembangunan green house tersebut juga menggunakan uang dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
"Di Kementerian Pertanian RI bukan cuma soal ini [dugaan pemerasan], saya kira bapak-bapak tahu itu, ada impor yang nilainya triliunan rupiah," ujar Koedoeboen.
"Ada pembangunan green house di Kepulauan Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga, dan ada banyak lagi hal yang lain," sambungnya.
Baca Juga:
Wakil Bupati Kepulauan Seribu Dorong ASN Sukseskan Program ZIS Baznas Bazis
Ia menambahkan KPK juga harus mendalami pengusaha bernama Hanan Supangkat. Dalam penyidikan kasus dugaan pencucian uang SYL, Hanan Supangkat sudah diperiksa tim penyidik KPK.
Kediaman Hanan di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, juga telah digeledah. Tim KPK menyita sejumlah barang bukti seperti catatan proyek di Kementan hingga uang tunai.
"Siapa itu Hanan Supangkat? Tolong itu juga menjadi perhatian bagi rekan-rekan [tim jaksa KPK]. Ada equality before the law, jangan sampai ada yang kemudian terkesan seolah-olah tebang pilih dalam proses penegakan hukum di republik yang kita cintai ini. Ini kami menduga ada dendam yang dibawa masuk ke sini," ucap Koedoeboen.
"Tapi tidak apa lah kami akan menjawab dalam pleidoi kami sehingga jelas dan menjadi terang benderang," lanjut dia.
Respons KPK
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengaku pihaknya sudah mendapat informasi mengenai hal-hal yang disampaikan tim penasihat hukum SYL. Ia menyarankan agar hal tersebut dilaporkan secara resmi kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
"Silakan kalau pihak pak SYL maupun pengacara mempunyai data informasi yang terkait dengan ada aset baik itu yang kami dengar di Kepulauan Seribu, green house, dan sebagainya, silakan dilaporkan," ucap jaksa.
"Negara kita ada beberapa lembaga penegak hukum yang bisa memproses itu. Bisa dilaporkan kepada kami di KPK, ke rekan-rekan di Kejaksaan Agung, ke rekan di Mabes Polri."
"Mengapa kami sampaikan demikian? Agar tidak menjadi suatu asumsi yang tidak divalidasi. Silakan itu dibuktikan dan dilaporkan saja supaya tidak menjadi bola panas atau bola liar," lanjut jaksa.
SYL dituntut pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
SYL disebut telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan hingga mencapai Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu. Selain pidana badan, jaksa juga meminta agar SYL membayar uang pengganti sejumlah tersebut.
Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]