Di sisi lain, Djamaluddin juga meminta agar kubu Firli untuk tidak menyebarkan hoaks terhadap kliennya. Ia mewanti-wanti apabila bukti percakapan antara Firli dan SYL benar-benar justru akan menghebohkan publik.
"Aku enggan untuk menyebutkan partai mana. Aku kirim sinyal ke pengacara pak FB. Jangan asal ngomong karena kalau kita buka bisa-bisa Pilpres ini bisa ditunda," pungkasnya.
Baca Juga:
Pengacara Viktor Mendrofa Apresiasi Gebrakan Kejari Gunungsitoli Ungkap Kasus Korupsi RSUP Nias
Sebelumnya pengacara Firli, Ian Iskandar mengklaim dalam barang bukti tangkapan komunikasi digital yang dimiliki penyidik, SYL justru berkomunikasi dengan sosok yang mengaku sebagai kliennya.
"Jadi orang lain yang mengaku Pak Firli. Itu diakui oleh Pak SYL dan itu menjadi barang bukti yang diperlihatkan kepada kami," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (1/12).
Oleh karena itu, Ian menilai kliennya merasa dituduh atas adanya bukti percakapan dengan SYL. Sebab, akun tersebut dianggapnya telah mencatut nama Firli untuk berkomunikasi dengan SYL.
Baca Juga:
Pelantikan PERADI Profesional Trending di Media Sosial, Publik Bicara Reformasi Advokat
Oleh karena itu, Ian menilai kliennya merasa dituduh atas adanya bukti percakapan dengan SYL. Sebab, akun tersebut dianggapnya telah mencatut nama Firli untuk berkomunikasi dengan SYL.
Diketahui Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.