WahanaNews.co | Gede Pasek Suardika, pengacara terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati, Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, melayangkan protes pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran ruang sidang anak dipakai podcast Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Pasek juga menyebut, saksi yang dihadirkan jaksa kali ini sempat mengalami intimidasi di ruang tunggu jaksa sebelum bersaksi.
Baca Juga:
Catatan Kelam Sudrajad Dimyati Sebelum Terjaring OTT KPK
Menurut Pasek, podcast Kementerian PPPA dan LSM berpotensi menimbulkan stigma PN Surabaya tidak netral.
"Masak ada ruang sidang anak dipakai untuk menggelar podcast yang dihadiri oleh Kementerian PPPA dan sejumlah orang aktifis yang baru saja melakukan demo," katanya, Jumat (2/9/2022).
Terkait agenda sidang, Pasek juga menyebut jika ada saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan mengalami intimidasi dan tekanan secara psikis sebelum memberikan kesaksiannya.
Baca Juga:
Tiga Ahli Perkuat Dakwaan Kasus Pencabulan Mas Bechi
Tekanan itu, kata Pasek, terjadi di dalam ruang tunggu jaksa.
Namun, siapa yang melakukan intimidasi, Pasek hanya balik bertanya tentang siapa yang dapat masuk ke dalam ruang tunggu jaksa.
"Siapa saja yang bisa masuk ruang tunggu jaksa, ya jaksalah yang paling tahu," katanya.
Menanggapi protes pengacara MSAT terkait penggunaan ruang sidang anak untuk podcast, Humas PN Surabaya, Suparno, mengakui jika pihaknya telah kecolongan.
Ia menyebut, pihaknya memang telah memberikan izin pada Kementerian PPPA, namun hanya untuk melakukan pemantauan sidang.
"Kami memang memberikan izin pada Kementerian PPPA tapi untuk melakukan pemantauan sidang, bukan podcast. Sekarang ini, kami akan mengawasi lebih ketat," katanya.
Terkait saksi yang disebut pengacara mendapat intimidasi saat berada di ruang tunggu jaksa, Suparno mengatakan jika pada sidang selanjutnya ia akan menegakkan aturan untuk semua saksi harus berada di ruang khusus saksi.
"Saksi ya akan ditempatkan di ruang saksi saja," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Firdaus, membantah adanya intimidasi terhadap saksinya.
Ia mengaku jika hal itu disebutnya sebagai saran agar saksi mencari sekolah lain.
Ia pun meminta agar hal itu tidak diperpanjang lagi.
"Bukan intimidasi, itu tapi menyarankan mencari sekolah lain dan sebagainya kalau saya nilai," terangnya.
Dalam sidang, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis.
Pertama, didakwa melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun.
Ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. [gun]