WahanaNews.co | Terdakwa, M Subchi Anzal Tsani (42) alias Mas Bechi, kembali menjalani sidang.
Jaksa penuntut umum, Firdaus, menyebut, 3 ahli yang dihadirkan memperkuat pembuktian dan dakwaan visum korban terdakwa.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
"Berdasarkan Permenkes, hakim minta JPU hadirkan (ahli), lalu terkonfirmasi. Visum 2018, katanya kasus lain. Hakim pilih dan itu (keterangan dan bukti) sah, dinilai dalam keputusan," kata Firdaus pada awak media di Ruang Cakra, PN Surabaya, Senin (12/9/2022).
Firdaus menjelaskan, jangka waktu antara visum dengan kejadian hampir setahun.
Meski begitu, ia mengakui hal itu tidak ada masalah.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
"Visum bisa melihat dan arah robekan, nggak berubah," jelasnya.
Menurut Firdaus, total ada 16 saksi dari korban yang telah dihadirkan.
Lalu, dengan adanya 2 ahli yang dihadirkan, total ada 18 orang.