Tessa menyebut penyidik KPK telah memasang plang tanda penyitaan untuk ke 54 bidang tanah tersebut sejak 19 Juni 2024 hingga hari ini.
KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS yang dilaksanakan PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020.
Baca Juga:
2031 Tol Lampung Bakal Terkoneksi Hingga ke Medan, Butuh Dana Rp161 Triliun
Telah ada tersangka yang ditetapkan KPK tetapi belum bisa disampaikan kepada publik. Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan nilai kerugian keuangan negara sementara mencapai belasan miliar rupiah. KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.