WahanaNews.co | Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan
pengacara kondang,
Otto Hasibuan,
terhadap mantan kliennya, Djoko
Tjandra.
"Menimbang, bahwa
karena Termohon telah mengakui adanya utang meskipun besaran utang menurut
Termohon tidak sama dengan yang diajukan oleh Pemohon. Dengan demikian unsur pasal
mengenai adanya utang telah terpenuhi," demikian putusan yang dibacakan Ketua
Majelis Dulhusin dalam sidang di PN Jakpus, dikutip dari keterangan
tertulis, Selasa (27/10/2020).
Baca Juga:
Prabowo Tegaskan Keberhasilan Bangsa Ditentukan oleh Kekuatan Sistem Hukum
Perkara dengan Nomor
310/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst itu disebutmemenuhi ketentuan yang
diatur dalam Pasal 222 ayat 1 (satu) dan 3 (tiga) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang.
Menanggapi putusan
tersebut, Otto Hasibuan yang menunjuk kuasa hukumnya dari Kantor ARP & Co mengatakan, pengajuan PKPU ini dilakukan
dengan berat hati karena harus menggugat mantan kliennya.
Meski demikian, demi
menegakkan martabat profesi,
dan untuk melindungi kepentingan advokat pada umumnya, maka gugatan ini dilakukan.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan di Pagar Merbau: Pelaku Masih Bebas Berkeliaran?
"Selama ini, ada pandangan bahwa advokat
selalu merugikan kliennya. Padahal, tidak selamanya demikian. Buktinya, dalam
kasus saya ini,
klienlah yang merugikan advokat," ujar Otto.
Otto Hasibuan
mengajukan permohonan PKPU karena Djoko Tjandra memiliki utang atas lawyer fee sebesar US$ 2,5 juta kepadanya. Utang itu lahir dari
perjanjian atas kesediaan Otto Hasibuan yang diminta oleh Djoko Tjandra untuk
menjadi kuasa hukumnya.
Namun, setelah Otto Hasibuan
menjalankan kuasanya, Djoko Tjandra tidak memenuhi kewajibannya.
Setelah permohonan
PKPU dikabulkan, Djoko Tjandra ditetapkan dalam keadaan PKPU Sementara hingga
45 hari mendatang,
untuk kemudian harus menyelesaikan
kewajiban utangnya kepada Otto Hasibuan. [qnt]