WAHANANEWS.CO, Jakarta - Fakta mengejutkan terungkap di ruang sidang Tipikor ketika seorang pengacara mengakui aliran dana ratusan juta rupiah per bulan untuk menggerakkan pendengung media sosial demi meredam badai opini publik yang menghantam klien korupsi timah kelas kakap.
Pengacara yang kini berstatus terdakwa kasus suap hakim, Marcella Santoso, disebut membayar jasa buzzer senilai Rp 597,5 juta per bulan untuk membela Harvey Moeis yang terseret perkara tata kelola timah.
Baca Juga:
KPK Bongkar Tarif Caperdes di Pati: Dipatok Rp150 Juta Lalu Dinaikkan Lagi
“Pada akhirnya saya setuju menggunakan jasa Adhiya, yang akan memberikan pendapat yang menguntungkan, dengan harga yang disepakati selama satu bulan sebesar totalnya Rp 597.500.000,” ujar jaksa saat membacakan berita acara pemeriksaan yang kemudian dibenarkan Marcella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
Marcella hadir di persidangan sebagai saksi bagi terdakwa advokat Junaedi Saibih, mantan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar, serta Ketua Cyber Army Adhiya Muzakki, dalam perkara suap pengurusan vonis lepas minyak mentah.
Nama Adhiya Muzakki yang disebut dalam kesaksian itu dikenal luas sebagai bos buzzer yang diduga mengendalikan operasi pendengung di ruang digital.
Baca Juga:
Skema Dugaan Pemerasan di Balik CSR Pemkot Madiun: Izin Keluar, Uang Masuk
Pengakuan soal pembayaran buzzer itu muncul setelah jaksa penuntut umum mengonfrontasi Marcella dengan bukti percakapan digital dan BAP yang memuat kesepakatan kerja sama dengan Adhiya.
Di hadapan majelis hakim, Marcella tidak membantah adanya pengeluaran dana ratusan juta rupiah tersebut.
Ia menjelaskan keputusan itu diambil karena kliennya, Harvey Moeis, berada dalam tekanan berat akibat serangan komentar negatif yang masif di Instagram, TikTok, dan X.
“Kalau ada postingan negatif, kemudian yang komen bisa sampai 10.000, 7.000, ya berarti, kan, itu ternyata enggak semuanya orang,” kata Marcella.
Ia menambahkan bahwa sebagian komentar tersebut diyakininya digerakkan oleh mesin atau akun otomatis, bukan reaksi alami publik.
“Ada juga yang komputer, ada juga buzzer,” ujarnya.
Meski demikian, Marcella menolak istilah kontra-intelijen dan social media operation yang tercantum dalam BAP sebagai bahasa yang ia gunakan sendiri.
Ia mengklaim terminologi teknis tersebut berasal dari penyidik atau pihak penyedia jasa buzzer.
Persidangan juga membuka peran Tian Bahtiar yang disebut tidak hanya menjabat sebagai direktur pemberitaan televisi swasta, tetapi juga bertindak sebagai konsultan media berbayar.
Marcella menyebut Tian menerima bayaran bervariasi antara Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta untuk setiap tautan berita.
Skema itu dimaksudkan agar pemberitaan yang menonjolkan fakta persidangan yang menguntungkan terdakwa dapat tayang di berbagai media daring.
Sidang sempat memanas ketika jaksa menayangkan video permintaan maaf Marcella dan meminta konfirmasi keasliannya.
Marcella membenarkan sosok dalam video tersebut adalah dirinya, namun ia membantah konteks yang dilekatkan pada video tersebut.
Ia mengaku video itu dibuat pada Selasa (3/6/2025) saat proses penyidikan berlarut-larut dan dirinya berada di bawah tekanan psikologis.
“Saya minta dipertemukan dengan suami saya karena tidak ada sungkeman,” tutur Marcella.
Ia menyebut pembuatan video itu diminta menjelang Idul Adha sebagai syarat agar ia diizinkan bertemu suaminya.
“Diminta bikin video itu, saya buat,” katanya.
Dalam penjelasannya, Marcella menegaskan permintaan maaf tersebut hanya terkait tindakannya meneruskan isu viral melalui WhatsApp, seperti isu jam tangan mewah Direktur Penyidikan Kejagung dan kabar pribadi Jaksa Agung, untuk mengalihkan sorotan dari kliennya.
Marcella juga membantah keras tudingan sebagai dalang konten hoaks bertema Indonesia Gelap maupun isu RUU TNI.
Ia melayangkan protes terbuka kepada penyidik di hadapan majelis hakim terkait publikasi video tersebut.
“Akibatnya, dikira saya yang membiayai demo dengan uang sitaan itu,” protes Marcella.
Hakim Ketua Efendi kemudian menengahi dan meminta Marcella menyampaikan pembelaan secara rinci saat ia diperiksa sebagai terdakwa.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]