WahanaNews.co, Jakarta - Terpidana korupsi pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Sulawesi Utara Dono Purwoko mengaku sempat dilarang salat Jumat ketika ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Hal tersebut diungkap Dono saat menjadi saksi dalam kasus pungutan liar (pungli) Rutan KPK di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/9).
Baca Juga:
"Rutan Kelas IIA Palu Hadirkan Layanan 'Sapa Keluarga' bagi Warga Binaan"
Melansir CNN Indonesia, mulanya, jaksa bertanya kepada Dono apakah ada konsekuensi yang diterima jika tidak membayar pungli tersebut.
Dono mengaku tak mendapat ancaman apapun jika dirinya enggan membayar pungli tersebut. Namun, ia mengaku sempat tidak diperbolehkan untuk salat Jumat ketika belum membayar pungli bulanan di Rutan KPK.
"Kalau saudara tidak bayar, apakah ada semacam kata-kata yang disampaikan Yoory atau Taufan, kalau tidak membayar kamu...?" tanya jaksa dalam sidang.
Baca Juga:
Usai Tahanan Kabur, Rutan Salemba Tingkatkan Pengawasan Pengunjung
"Tidak, tidak pernah mengancam itu. Tapi yang jelas saya mengalami ketika sebelum dipanggil itu saya Jumatan enggak bisa," jawab Dono.
Dono menilai pelarangan tersebut sebagai sinyal bahwa para tahanan akan dipersulit dalam berkegiatan jika tak membayar pungli.
"Jadi menurut saya ini adalah suatu indikasi bahwa akan ada kerepotan-kerepotan atau masalah-masalah ketika nanti berproses hukum menghadapi masalah saya ini," jelas dia.
Dono kemudian memprotes kepada petugas yang berjaga terkait pelarangan ibadah salat jumat itu meski ia mengaku tidak tahu mengapa larangan itu diterapkan.
"Jadi sebelum saudara membayar, saudara tidak boleh Jumatan begitu?" cecar jaksa.
"Saya pernah mengalami itu. Tapi saya protes waktu itu dengan pak Wawan Ridwan, (teman) satu kamar. Kok kita enggak boleh," jawabnya.
"Protes kepada siapa?" tanya jaksa.
"Ada petugas yang jaga. (Saya bilang) 'mau Jumatan'. Akhirnya petugas buka," ungkap Dono.
"Alasan apa saudara pada mau beribadah terus ditutup?" tanya jaksa lagi.
"Saya gak tahu, makanya saya protes," balas Dono.
Lalu, Dono mengaku diperbolehkan melakukan ibadah salat jumat setelah rutin membayar pungli Rutan KPK.
"Terus kalau membayar ibadahnya juga lancar?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Dono.
Dalam kasus ini sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pemerasan terhadap sejumlah tahanan kasus korupsi.
Surat dakwaan dibagi menjadi dua bagian. Teruntuk dakwaan jilid pertama dengan terdakwa Achmad Fauzi; Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).
Kemudian PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Erlangga Permana, dan l Agung Nugroho.
Sedangkan dakwaan jilid kedua dengan terdakwa Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Mereka didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Total besaran uang yang diterima para terdakwa sejumlah sekitar Rp6,3 miliar.
Dalam surat dakwaan itu pula dibuka peran dari para tahanan yang memberikan sejumlah uang ke para terdakwa di antaranya Nurhadi Abdurrachman, Emirsyah Satar, Dodi Reza Alex Noerdin, Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa, dan Sahat Tua Simanjuntak.
[Redaktur: Alpredo Gultom]