WahanaNews.co | Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI), Chudry
Sitompul, menyebutkan, banyak pihak yang mempertanyakan, apakah setelah ini polisi akan kembali memproses kasus-kasus hukum yang dituduhkan kepada Habib Rizieq
Shihab sekembalinya dia ke Indonesia pada Selasa (10/11/2020).
Chudry Sitompul, di Jakarta, Selasa (10/11/2020), menilai, kasus
hukum yang dituduhkan kepada Rizieq tidak lantas batal hanya karena ia berada
di negara lain.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Imam Besar FPI, Habib Rizieq
Shihab (HRS) itu kembali ke Indonesia setelah menetap 3,5 tahun di Arab Saudi.
"Selama belum ada SP3 (Surat
Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak
menghilangkan status hukum," kata Chudry.
Kalaupun sudah di-SP3 atau dihentikan,
bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Kalau Rizieq tidak terima kasus yang
menjeratnya kembali dibuka, bisa mengajukan praperadilan.
Chudry berharap polisi transparan jika
kasus Rizieq ditindaklanjuti lagi. Sehingga bisa menghilangkan persepsi buruk
pada kepolisian.
"Memang perlu transparan, kan
nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap
orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi,"
katanya.
Rizieq meninggalkan Indonesia saat
kasus dugaan chat pornografinya
bersama Firza Husein menyeruak.
Saat itu, Rizieq
ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, namun kemudian dihentikan atau SP3.
Pada November 2015, Rizieq diadukan
Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena mempelesetkan salam Sunda "sampurasun'".
Selain itu, ia sempat menjadi
tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, namun prosesnya dihentikan oleh
Polda Jawa Barat.
Sedangkan Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, mengatakan, rencana kepulangan
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, tidak ada yang mempermasalahkan.
Ia berharap tidak ada yang perlu
meramaikan secara berlebihan dari kepulangan Rizieq.
"Silakan saja pulang kalau memang
sudah bisa. Tidak ada yang perlu diramaikan secara berlebihan," ujar
Meutya.
Politikus Partai Golkar ini menilai, Rizieq merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang apabila dia
pulang ke Tanah Air sejatinya tidak ada persoalan.
Namun, ketika Rizieq sudah di
Indonesia, maka mesti mengikuti aturan yang berlaku di dalam negeri. [qnt]