WahanaNews.co | Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak wajib memiliki atau mengaktifkan kembali Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), namun sesuaikan dengan kebutuhan saja.
Hal itu karena, kata Ujang di Jakarta, Jumat, pengaktifan tim gubernur yang dibentuk sejak era Gubernur Joko Widodo sampai Anies Baswedan untuk membantu kerja mereka di Pemprov DKI Jakarta, adalah kewenangan Heru sendiri dengan mempertimbangkan kebutuhan yang dimiliki.
Baca Juga:
Buka Rakornas Pengawasan Intern, Jokowi: Harus Berorientasi Hasil
"Itu soal hak dan kewenangan dari Heru, mau ada TGUPP atau tidak, atau dia mau memaksimalkan birokrasi karena TGUPP itu kan sifatnya bukan sebuah kewajiban," kata Ujang.
Menurut Ujang, Joko Widodo dan Anies cenderung menggunakan TGUPP karena mereka menjadi gubernur melalui proses Pilkada.
Karena itu, peran TGUPP membantu gubernur mengawal visi dan misinya memimpin, menata dan membangun di Ibu Kota.
Baca Juga:
Pj Gubernur DKI Jakarta Didesak Evaluasi Kinerja Kadis PRKP Prov DKI Jakarta
Beda halnya dengan Heru yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) eselon I dengan jabatan definitif sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kaseptres) dan ditunjuk oleh presiden sebagai Pj Gubernur DKI sampai nanti dilantik kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
"Kalau Heru ini kan ditunjuk, bukan dari hasil Pilkada maka cara berpikirnya berbeda. Jadi, dia memaksimalkan birokrat atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang ada karena melihat peran dan tupoksi di pemerintahan," ujarnya.