Pelaku kemudian memukul korban tiga kali di bagian pelipis. Aditya juga sempat menendang kaca spion mobil korban sebelum melarikan diri.
Adapun alasan pemukulan tersebut diduga dipicu masalah chatting tentang SH, teman wanita Ken dan Aditya.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Praktek Joki UTBK USU, 4 Orang Ditetapkan Tersangka
Pada 22 Desember 2022, sekitar pukul 02.30 WIB, Ken mengunjungi rumah Aditya bersama beberapa temannya untuk menyelesaikan masalah pemukulan.
Namun, situasi justru memanas dan terjadi perkelahian. Ken lagi-lagi mendapat penganiayaan dari Aditya.
Penganiayaan yang terjadi di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia tersebut disaksikan ayah pelaku, AKBP Achiruddin Hasibuan.
Baca Juga:
Koperasi Merah Putih Berantas Kemiskinan Ekstrem
Dalam rekaman yang beredar, perwira polisi itu bahkan menghalangi seseorang yang hendak melerai pertikaian yang terjadi di depan rumahnya tersebut.
Pada 27 Februari 2023, proses penyidikan kasus ini dinaikkan oleh Polrestabes, namun kasus ini ditarik ke Polda Sumut pada 28 Februari.
Sumaryono menyatakan mereka telah melakukan gelar perkara khusus pada 25 April 2023, di mana Aditya Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka. Adapun alasan penetapan tersangka baru dilakukan saat itu karena korban berada di luar negeri.