“Berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas tergantung modusnya kenapa sampai terjadi mereka emosi, sampai memukul dan sebagainya,” ucap Budiyanto.
Budiyanto menjelaskan, misal untuk pelanggaran lalu lintas yang berkaitan dengan gerakan lalu lintas dapat dikenakan pasal 287 ayat 3 UULLAJ No 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca Juga:
Diduga Parkir di PT.Basic International Sumatera Ilegal di kelolah oleh Preman dan Kangkangi Perda, No 28 Tahun 2010
Sementara pelanggaran mengemudikan melebihi batas kecepatan bisa dikenakan pasal 287 ayat 5, dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Ataupun mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa dan barang dapat dikenakan pasal 311 UULLAJ No 22 Tahun 2009, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
“Modus-modus tersebut yang sering menimbulkan ketersinggungan atau emosi pengendara lain. Namun dalam situasi apapun kita tidak boleh main hakim sendiri. Main hakim sendiri merupakan perbuatan melawan hukum,” kata dia.
Baca Juga:
Puluhan Mobil Truck ( BOX )Di Duga Milik PT AICE Parkir Sembarangan Di Bahu Jalan Lintas Perdagangan - Lima puluh
Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, pihaknya masih mempelajari kasus yang tengah viral di media sosial itu.
“Masih nunggu laporan,” ujar Jamal (22/5/2022).
“Sabar ya, kita telusuri dulu apakah masalah lalu lintas, masalah lain atau kejahatan. Tunggu laporan masyarakatnya dulu,” kata dia. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.