WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengesahan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta berlangsung alot setelah sejumlah anggota dewan menyampaikan interupsi.
Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12/2025), diwarnai interupsi dikarenakan anggota DPRD yang berada di ruang rapat tidak memenuhi kuorum, bahkan dari 106 hanya dihadiri 69 anggota.
Baca Juga:
IKIAD DPRD Kota Depok Gelar Pemeriksaan Kesehatan Bazar dan Bantuan Korban Bencana Sumatera
Kemudian rapat sempat diskors beberapa saat untuk menunggu anggota dewan yang sedang berada di jalan menuju ke Gedung DPRD.
Setelah anggota dewan mencapai kuorum yaitu lebih dari 71 orang, maka rapat kembali dilanjutkan. Namun pengesahan empat Raperda tentang Jaringan Utilitas, Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Penyelenggaraan Pendidikan serta Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya masih mengalami kendala.
Sejumlah anggota terutama dari Fraksi PSI DKI Jakarta menolak menyetujui pengesahan Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
Baca Juga:
AMSBPBS Desak Penetapan Bencana Nasional, Massa Sempat Berteduh di DPRD Sumut Saat Hujan
Mereka menilai bahwa air merupakan kebutuhan dasar dan tidak semestinya diprivatisasi serta kepemilikan PAM Jaya harus di memiliki Pemprov DKI 100 persen.
Selain Fraksi PSI, Fraksi Demokrat juga menyatakan hal yang sama yaitu menolak adanya perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
Setelah diskusi cukup alot, maka pengesahan empat Raperda dilakukan secara satu persatu, di mana untuk Raperda tentang Jaringan Utilitas, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Penyelenggaraan Pendidikan semua anggota setuju.
Sedangkan saat pengesahan Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya dari 75 anggota dewan yang hadir 11 di antaranya yaitu dari Fraksi PSI dan Demokrat.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.