WahanaNews.co | Dua belas penggugat kasus wanprestasi terkait hotel haji atau umrah kini tak menuntut ganti rugi yang dikonversi ke nilai emas kepada Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustadz Yusuf Mansur.
Hal ini disampaikan kuasa hukum penggugat, Ichwan Tony, dalam proses mediasi di di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (7/4/2022).
Baca Juga:
Mediasi Mentok, Ustadz Yusuf Mansur Digugat Lagi
Kini para penggugat, kata Ichwan, meminta Yusuf mengganti nilai pokok investasi.
Ichwan menyebutkan, permintaan ganti rugi yang dikonversi ke nilai emas itu batal karena khawatir ada unsur riba.
"Kenapa kita enggak konversikan ke emas? Karena memang waktu akad (nilai investasi para kliennya ke Yusuf) itu nilainya rupiah. Kalau kita convert ke emas, itu takut ada unsur ribanya, enggak boleh," ujar Ichwan, saat dihubungi wartawan, Kamis (7/4/2022).
Baca Juga:
Ustadz Yusuf Mansur Dihujat Gegara Minta Duit Rp 1 Triliun, Anaknya Malah Ngaku Senang
Adapun besaran nilai investasi para penggugat beragam, mulai dari belasan hingga puluhan juta.
Diketahui, dua belas penggugat sudah menggelontorkan dana investasi kepada Yusuf Mansur sejak 2013.
"Walaupun secara akal, berhak saja kita konversikan ke emas. Karena nilai uang ada inflasi, otomatis tiap tahun naik," sebut Ichwan.
Selain meminta ganti rugi sesuai nilai pokok investasi, Ichwan juga meminta Yusuf mengganti kerugian imaterial sebesar Rp 250 juta hingga Rp 300 juta.
"Kerugian imateriel kita minta di angka Rp 250 juta sampai Rp 300 juta. Tolong kerugian imateriel dikembalikan. Itu paling kecil, paling mentok," ucapnya.
Yusuf Mansur digugat karena tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.
Padahal, hotel dan apartemen haji atau umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah berwujud, yakni Hotel Siti.
Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi. [gun]