WahanaNews.co | Sidang perdana Jama'an Nurchotib alias Ustaz Yusuf Mansyur di Pengadilan Negeri Tangerang membuka fakta-fakta baru.
Anggota Majelis Hakim, Arif Budi Cahyono mengatakan, sidang perdana beragendakan pemanggilan para penggugat dan tergugat.
Baca Juga:
Usut Penistaan Agama, Polisi Cek TKP Wanda Hara Bercadar di Kajian
"Sidang pertama pemanggilan para pihak. Tergugat satu dan tergugat tiga tidak datang," ungkapnya, usai persidangan, Kamis (6/1/2021).
Memurut Arif, dalam kasus itu dugaan ingkar janji alias wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang merugikan 12 korban sebesar Rp785,36 juta itu tidak hanya melibatkan Ustaz Yusuf Mansur.
"Dua tergugat lain adalah PT Inext Arsindo sebagai tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Oknum Ustaz di Tangerang Diduga Cabuli Santrinya
Arif mengaku, dalam persidangan, majelis hakim memberi kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki alamat dari PT Inext Arsindo selaku tergugat atau terdakwa tiga. Sebab, dalam pemberkasan yang diajukan oleh penggugat saat sidang, alamat PT Inext Arsindo fiktif.
"Tergugat pertama (PT Inext Arsindo, Red) tidak diketahui alamatnya. Karenanya, majelis hakim memberi kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki alamat tergugat pertama. Karena alamat tergugat pertana sudah tidak disitu alamtnya," papar Arif.
Diketahui, agenda sidang perdana itu tidak dihadiri langsung oleh Ustaz Yusuf Mansur selaku tergugat satu. Dia diwakili oleh penasihat hukumnya, yakni Ariel Mochar.