WahanaNews.co | Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansyur mangkir saat sidang perdata perdana di Pengadilan Negeri Tangerang digelar, Kamis (6/1/2022).
Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono mengatakan, terdakwa satu yakni Ustaz Yusuf Mansyur tidak hadir "Begitupun terdakwa tiga," ungkapnya.
Baca Juga:
Usut Penistaan Agama, Polisi Cek TKP Wanda Hara Bercadar di Kajian
Adapun kasus perdata yang menjerat Ustaz Yusuf Mansyur, sambung Arif, adalah dugaan ingkar janji alias wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.
Arif menuturkan, agenda sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fathul Mujid. Sedangkan dirinya sendiri adalah hakim anggota satu dan hakim anggota dua adalah Mahmuriadin.
Informasi yang dihimpun, kasus perdata yang menjerat Ustaz Yusuf Mansyur terdaftar dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Oknum Ustaz di Tangerang Diduga Cabuli Santrinya
Dalam rincian perkara itu, setidaknya ada 12 pihak yang mengajukan gugatan, yakni Lilik Herlina, Nanang Budiyanto, Umi Latifah, Tommy Graha P, Atikah, Nur'aini, Tri Restutiningsi, dan Yun Dwi S. Kemudian, Norlinah, Aan Yuhana, Elly Wahyuningtias, dan Siti Khusnul K.
Terdapat delapan petitum (gugatan) yang diajukan ke-12 penggugat itu. Beberapa di antaranya, yakni:
• Menyatakan secara hukum bahwa para tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi)