WahanaNews.co | Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo
Yuwono, mengungkapkan bahwa polisi berhasil menangkap pelaku pembuat
parodi lagu Indonesia Raya, yang ternyata seorang Warga Negara Indonesia (WNI).
Pelaku berinisial MDF ini masih
berusia 16 tahun.
Baca Juga:
BPBD Sleman Lakukan Hal Berbeda di HUT ke 77 Kemerdekaan RI
"Laki-laki yang tadi malam
diamankan atau ditangkap, karena sudah tersangka, kita tangkap, oleh penyidik Siber Bareskrim di
Cianjur," kata Argo di Mabes Polri, Jumat (1/1/2021).
Argo menjelaskan bahwa penangkapan MDF
adalah bentuk kerjasama Polri dengan Polis Diraja Malaysia, yang awalnya memeriksa saksi, seorang
WNI berinisial NJ yang berada di daerah Lahad, Datu, Sabah, Malaysia.
Anak ini mengatakan bahwa pelaku
parodi lagu Indonesia Raya berada di
Indonesia.
Baca Juga:
Ya Ampun! Panitia Salah Putar Lagu Kebangsaan Indonesia Jelang Laga Lawan UEA
MDF memang berkawan, dan membuat video parodi ini menggunakan nama NJ, dan tanda lokasinya ditempatkan dengan nomor Malaysia.
"Jadinya yang
dituduh NJ. Akhirnya NJ marah sama MDF. Salahnya, NJ
membuat kanal YouTube lagi dengan
konten channel My Asean," ujar
Argo.
Argo mengatakan bahwa MDF paham cara
bermain media sosial dan mengelabui polisi untuk menghindari pelanggaran.
"Jadi umur 8 tahun ini yang
bersangkutan sudah belajar bagaimana menggunakan handphone, terus dia paham bagaimana itu mengelabui, bagaimana
nanti seandainya ada petugas ketahuan, dia sudah bisa. Dia mendalami sejak
umur 8 tahun ini sampai umur 11 tahun," kata dia.
Namun, polisi
berhasil mendeteksi perbuatan pelaku. Polisi mengamankan handphone, simcard, PC,
hingga akte kelahiran pelaku.
"Yang menunjukkan bahwa memang
MDF ini adalah anak daripada orangtuanya," ujarnya.
"Sekarang MDF sudah
ada di Bareskrim Polri. Pasal yang disangkakan itu, yaitu Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2)
Undang-undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor
11/2008 tentang Informasi Elektronik
atau ITE," kata Argo. [qnt]