WahanaNews.co | Polisi menangkap pembuat parodi lagu Indonesia Raya yang ternyata seorang remaja berusia 16 tahun, berinisial MDF, di Cianjur, Jawa Barat, Kamis
(31/12/2020).
MDF merupakan Warga Negara Indonesia
(WNI). Menurut polisi, MDF sudah mahir menggunakan ponsel sejak kecil.
Baca Juga:
BPBD Sleman Lakukan Hal Berbeda di HUT ke 77 Kemerdekaan RI
"Dia belajar, kalau ada pelanggaran pidana tidak terdeteksi," kata Kepala
Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo
Yuwono, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/1/2021).
Argo menjelaskan, dalam proses pemeriksaan, MDF yang masih duduk di kelas 3 Sekolah
Menengah Pertama (SMP) ini didampingi orangtuanya, yang juga
turut diperiksa.
"(Diketahui) sejak umur 8 tahun, MDF sudah diberikan handphone.
Seandainya ada tugas, dia sudah bisa membuat akun palsu. Jadi, dia belajar melakukan semua ini," ujar jenderal bintang dua
itu.
Baca Juga:
Ya Ampun! Panitia Salah Putar Lagu Kebangsaan Indonesia Jelang Laga Lawan UEA
MDF ditangkap oleh penyidik Siber
Bareskrim Polri pada Kamis (31/12/2020) di Cianjur, Jawa Barat, dan langsung digiring ke Bareskrim Polri,
Jakarta Selatan.
Polisi turut menyita barang bukti handphone beserta sim card, PC, akte kelahiran dan sebuah kartu keluarga (KK) untuk
membuktikan bahwa MDF adalah anak kandung orangtuanya.
MDF membuat akun di YouTube dan mengunggah parodi lagu Indonesia Raya yang diganti dengan lirik
bernarasi kebencian.
Dia juga menandai akun media sosial
temannya yang berinisial NJ serta menggunakan lokasi dan kode nomor telepon
Malaysia.
Akhirnya, NJ malah dituduh melakukan
parodi itu. NJ kemudian menggunggah ulang parodi lagu Indonesia Raya itu ke channel YouTube-nya,
"My Asean", karena kesal. NJ menambahkan hewan
babi ke video itu.
NJ ditangkap Polisi Diraja Malaysia
(PDRM) pada Kamis (31/12/2020).
NJ dan MDF dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 64a Jo Pasal 70
Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara
serta Lagu Kebangsaan. [qnt]