WahanaNews.co | Pengurus Gereja Kristen Indonesia
(GKI) Yasmin mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk segera membuka segel pada gereja
tersebut.
Menurut
Pengurus GKI Yasmin, Bona Sigalingging, Pemkot Bogor melalui Wali Kota Bima Arya
harus patuh pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 127
PK/TUN/2010, yang menyatakan sahnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI
Yasmin.
Baca Juga:
Pemkot Bogor Percepat Pembangunan Moda Trem, Ini Rutenya
Selain
itu, lanjut Bona, status sahnya IMB GKI Yasmin juga
diakui oleh Ombudsman RI berdasarkan rekomendasi nomor
0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011.
"Mendesak
Bima Arya untuk segera melaksankaan putusan PK Mahkamah Agung dan Rekomendasi
Wajib Ombdusman," sebut Bona, dalam konferensi pers virtual di akun YouTube Humas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jumat
(7/5/2021).
JIka
hal tersebut tidak dilakukan, Bona meminta Presiden Joko Widodo untuk segera
mengambil tindakan sesuai hukum dan konstitusi pada Bima Arya.
Baca Juga:
Pemkot Bogor Terpilih Wakili Indonesia di ASEAN Smoke Free Award
"Jika
Bima Arya terus melakukan pembangkangan hukum dan konstitusi ini, kami mendesak
agar Presiden segera mengambil tindakan yang perlu dan sesuai hukum dan
konstitusi untuk memastikan bahwa seluruh kepala daerah termasuk Wali Kota
Bogor tunduk pada hukum dan konstitusi negara dengan segera membuka segel
ilegal yang sampai saat ini masih dipasang di gereja GKI Yasmin," tegas dia.
Bona
juga mengungkapkan bahwa jemaat GKI Yasmin menolak tawaran dari Pemkot Bogor
yang menawarkan lahan baru guna pendirian gereja.
Ia
memaparkan bahwa sesuai dengan Putusan MA, IMB GKI Yasmin sah dan berada di Jalan
KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin Bogor.
"Karena
putusan PK Mahkamah Agung mengikat semua pihak di mana melalui putusan tersebut
IMB gereja GKI adalah sah dan lokasinya berada di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman
Yasmin Bogor. Bukan di lokasi lainnya di manapun juga," jelas Bona.
GKI
Yasmin disegel oleh Satpol PP Kota Bogor atas arahan Wali Kota Bogor kala itu, Diani
Budiarto, pada 10 April 2010.
Sejak
saat itu, umat mesti beribadah di jalan dan halaman gereja.
Namun,
karena selalu mendapatkan intimidasi, tempat ibadah dialihkan ke rumah jemaat.
Padahal,
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Ngeagara (PTTUN) telah memenangkan GKI Yasmin dalam sengketa IMB yang berbuntut
penyegelan itu.
Bahkan, MA
juga menolak PK yang diajukan Pemkot Bogor, dan menyatakan bahwa IMB milik GKI
Yasmin adalah sah.
Namun, kala
itu, Diani Budiarto justru mengeluarkan Surat Keputusan (SK)
Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret
2011.
Diani
mengklaim, penolakannya tersebut berdasarkan adanya pemalsuan tanda
tangan oleh Munir Karta, yang saat itu menjabat sbagai Ketua RT.
Sengketa
kemudian makin memanas ketika putusan MA dikeluarkan.
Sekelompok
orang yang mengatasnamakan warga Bogor melakukan intimidasi, provokasi,
pemblokiran jalan, dan larangan untuk umat beribadah di GKI Yasmin. [dhn]