WahanaNews.co | Ni Kadek Sri Dewi Dana Yanti, seorang pengusaha koi di Desa Mambalan, Lombok Barat, mengajukan gugatan perdata kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I.
Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, 20 Oktober 2022. Ada sebanyak 11 pihak yang menjadi tergugat.
Baca Juga:
Gubernur Zulkieflimansyah Meminta Hutan Industri di NTB Diperluas
Masing-masing adalah Gubernur NTB, Bupati Lombok Barat, Kepala Dinas PUPR Provinsi NTB, Direktur PT. Hutama Karya (Persero) Wilayah Surabaya, Direktur PT. Nindya Karya (Persero), Direktur PT. Indra Karya (Persero).
Kemudian, Kepala BWS Nusa Tenggara I, Kepala SNVT Pembangunan Bendungan BWS Nusa Tenggara I, Kepala Unit Pengelola Bangunan BWS Nusa Tenggara I, Direktur Jenderal Sumber Daya Air dan Kepala Unik Pelaksanaan Teknis Bidang Bendungan BWS Nusa Tenggara I.
Banyak ikan koi milik penggugat mati dan mengalami pembusukan akibat PH air kolam rusak karena luapan Sungai Meninting.
Baca Juga:
MotoGP Mandalika 2023, Gubernur NTB Minta Tambahan Penerbangan ke Lombok
Penggugat menilai luapan tersebut akibat proyek pembangunan Bendungan Meninting yang dikerjakan oleh BWS.
Penggugat juga harus melakukan pemulihan atau normalisasi kolam pasca banjir tersebut. Ada 30 kolam koi yang diperbaiki dengan dana cukup fantastis.
Selain itu, Dewi juga kehilangan keuntungan panen, yang mestinya diperoleh lebih dari 90 juta per bulan, namun sejak banjir pada 17 Juni 2022 hingga Oktober ini, dia terus mengalami kerugian.