WahanaNews.co | Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar memaparkan kasus dugaan terorisme yang melibatkan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman.
Menurutnya, kasus yang menjerat Munarman karena melihat kapasitasnya sebagai pribadi. Bukan karena keterlibatan sebagai pimpinan di FPI.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
"Kalau kaitan Munarman kami melihat dalam kapasitas Munarman sebagai pribadi bukan sebagai anggota organisasi," ujar Boy dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (25/1).
Ada benang merah antara Munarman dengan organisasi yang terlibat aksi terorisme. Keberadaan Munarman di FPI tidak lepas dengan upaya melakukan pembaitan. Munarman hadir dalam kegiatan yang digelar bersama tokoh FPI di daerah-daerah untuk melakukan pembaitan.
"Tetapi keterlibatan dalam organisasi itu adalah tidak lepas dari keberadaan Munarman daripada kegiatan yang diselenggarakan bersama dengan katakanlah tokoh-tokoh organisasi FPI di daerah yang bercampur aduk dengan lain untuk melakukan kegiatan bait untuk mendukung kegiatan organisasi yang dikategorikan sebagai organisasi teroris," jelasnya Boy.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
"Jadi di situ ada benang merah yang dianggap memberikan support dukungan," sambungnya.
Namun, Boy mengatakan proses hukum Munarman masih berlanjut. Sebaiknya menunggu bagaimana proses di pengadilan agar terbuka sejauh mana keterlibatan Munarman dalam kegiatan terorisme.
"Dan kita akan tentu lihat di pengadilan apa atau sejauh mana keterlibatan Munarman dalam aksi kejahatan terorisme," tegasnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.