Sebelumnya, Firli Bahuri mengatakan bahwa ia siap menuntaskan tugas di KPK hingga 20 Desember 2023.
"InsyaAllah, saya akan tuntaskan amanah ketua KPK sampai dengan 20 Desember 2023. Semoga lancar dan barokah, saya mohon doa dan restu semuanya. Aamiin YRA. FBI- FIRLI BEKERJA untuk INDONESIA," tulis Firli dalam akun Twitternya @firlibahuri seperti dikutip Liputan6.com, Selasa (9/11).
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Firli mengucapkan terima kasih atas atas perhatian dan doa yang diberikan publik terhadapnya. Dia pun berbahagia karena mampu menyelesaikan masa bakti di Polri hingga batas usianya.
"Waktu pengabdian selaku Polri aktif usai sudah, dengan saya mengakhiri masa dinas aktif tanggal 8 November 2021. Saya mengakhiri masa 37 tahun pengabdian saya di Polri sejak Sersan Dua Polisi 1 Juni 1984 atau 31 tahun dinas perwira setelah lulus Akpol 26 Juli 1990," ujar dia.
Masa pensiun anggota Polri ditetapkan maksimal usia 58 tahun. Namun bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai usia 60 tahun. Hal itu sesuai Pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Baca Juga:
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Tapteng, Ratusan Rumah Terendam
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan bahwa penetapan aturan pensiun terhadap Firli Bahuri tentu menunggu Surat Telegram dari As SDM Kapolri.
"Nanti kita tunggu TR dari As SDM mengenai pensiun anggota Polri ya," tutur Argo saat dikonfirmasi, Senin (8/11).
Argo tidak menjelaskan dengan gamblang kaitannya antara masa pensiun Firli Bahuri dengan jabatannya sebagai Ketua KPK. Lanjut tidaknya menjadi urusan lembaga antirasuah itu.