WahanaNews.co | Pengunggah rekaman "daging ketemu daging" dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Kongres Pemuda Indonesia ke Polda Metro Jaya, Kamis (2/9/2021).
Rekaman tersebut beredar di media sosial. Dari informasi yang dihimpun, rekaman itu memuat percakapan antara seorang figur publik dan pengacara.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
"Yang dilaporkan terlebih dahulu ke penyebar dulu, ke pemilik akun Twitter dan Instagram. Yang bersangkutan, pemilik akun ini sudah pernah di-takedown atau diberikan peringatan dari Instagram akan tetapi yang bersangkutan tetap meng-upload video yang diduga pornografi," kata Pitra Romadoni selaku penasihat hukum di Polda Metro Jaya.
Namun, Pitra enggan mengungkapkan nama akun Twitter dan Instagram yang diadukan ke pihak berwajib. "Nama akunnya kita rahasiakan dulu," ujarnya.
Pitra menyampaikan aduan masyarakat ini berkaitan dengan Pasal 55 KUHP. Pasal ini mengatur tentang seseorang yang ikut serta dalam melakukan sebuah tindak pidana.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
"Kalau memang yang bersangkutan terbukti memenuhi unsur pidana tentu akan digali penyidik kepolisian, apakah memenuhi unsur orang yang dalam video itu atau tidak. Untuk saat ini yang kita laporkan pemilik akun," tuturnya.
Dalam aduan masyarakat ini, kata Pitra, pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti. Ia berharap pihak kepolisian bisa segera memproses aduan masyarakat ini.
Lebih lanjut, Pitra memastikan pihaknya siap memenuhi panggilan penyidik jika nantinya diperiksa untuk dimintai keterangan.