WahanaNews.co | Penyebar
video syur artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu atau Nobu,
MN dan PP, ternyata sudah mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan. Atas ulahnya, MN dan PP didakwa melanggar UU Pornografi serta
UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga:
Profesi Mentereng, Inilah Arfito Hutagalung: Pria Batak yang Diduga Pacari Naysilla Mirdad
"Sudah. Pasal dakwaannya Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat
(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan
Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik," kata pengacara PP, Roberto Sihotang, saat dihubungi, Kamis
(4/3/2021).
Roberto mengatakan dakwaan jaksa tersebut bersifat
alternatif. Karena itu, kata Roberto, kliennya bisa saja hanya dituntut dari
salah satu pasal tersebut.
"Dakwaannya adalah dakwaan alternatif, artinya bisa
dituntut dari salah satu pasal itu," ujarnya.
Baca Juga:
Sekber Prabowo-Jokowi Upayakan Perpanjangan Kabinet Indonesia Maju
Roberto menyebut persidangan terhadap kliennya akan
dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Dia berharap
Gisel-Nobu sebagai saksi kunci dapat hadir memberikan keterangan di
persidangan.
"Minggu depan agenda pemeriksaan saksi. Saya juga
berharap saksi Gisel dan Nobu hadir di persidangan karena merekalah kunci dari
permasalahan ini," tuturnya.
"Dengan demikian, nanti pengadilan akan menilai,
kira-kira mana pasal yang tepat untuk dituntut kepada klien saya,"
imbuhnya.
Sebagai informasi, berikut ini isi Pasal 29 UU Pornografi:
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan
dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan
paling banyak Rp 6 miliar
Sementara itu, berikut isi Pasal 45 ayat (1) UU ITE:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (l) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1
miliar.
Secara terpisah, Gisel mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari)
Jakarta Selatan siang tadi. Gisel datang ke Kejari Jaksel meminta agar sidang
kesaksiannya di kasus video syur dirinya ditunda.
"Jadi Gisel pada hari ini menyampaikan surat permohonan
penundaan sidang untuk minggu depan," kata Kasi Intel Kejari Jaksel Sri
Odit Megonondo saat dihubungi, Kamis (4/3).
Kepada pihak kejaksaan, Gisel meminta sidang ditunda
lantaran ada kepentingan keluarga.
"Dikarenakan minggu depan yang bersangkutan ada
keperluan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan," imbuhnya.
Odit menambahkan Gisel sedianya diminta hadir untuk
memberikan kesaksian dalam sidang dua terdakwa penyebar video syur dirinya pada
Selasa pekan depan. Dalam persidangan ini, Gisel berstatus sebagai saksi.
"Ini untuk perkara yang penyebar masifnya,"
katanya.
Sementara itu, berkas Gisel dan Nobu masih diteliti
kejaksaan. Polisi telah mengirimkan kembali berkas tersangka Gisel dan Nobu
setelah dikembalikan jaksa.
Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas perkara kasus
dugaan video syur dengan tersangka Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael
Yukinobu Defretes atau Nobu. Berkas tersebut dikirim lagi ke jaksa penuntut
umum (JPU).
"Berkasnya sudah kita lengkapi sesuai permintaan JPU.
Sekarang sudah kita kirim ke jaksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Yusri Yunus di kantor PW Muhammadiyah DKI Jakarta, Selasa (2/3). [qnt]