WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dua mobil mewah hasil sitaan kasus dugaan korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jakarta untuk mempercepat penyidikan yang masih bergulir.
KPK membawa dua unit mobil sitaan ke Jakarta guna mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi pada Rabu (5/2/2026).
Baca Juga:
KPK Targetkan Integritas Banten Tembus 78, OPD Diminta Bergerak
Dua kendaraan yang diangkut masing-masing adalah mobil Mercedes-Benz bernomor polisi L 8 MEL dan Mitsubishi Pajero bernomor polisi N 88 N yang sebelumnya diamankan penyidik.
Kedua mobil tersebut disita saat tim KPK melakukan penggeledahan di rumah Ketua PBSI Madiun Rahma Nuviarini yang beralamat di Jalan Setiaki Nomor 26, Kelurahan Ombo Ombo, Kota Madiun, pada akhir Januari 2026.
Selama proses penyitaan hingga pengangkutan, kedua mobil tersebut dititipkan di Markas Komando Polres Madiun Kota.
Baca Juga:
KPK Bongkar OTT di Bea Cukai, Mantan Direktur Terseret
Mobil sitaan kemudian diangkut menggunakan dua unit truk towing dan seluruh badan kendaraan ditutup sebelum meninggalkan Mapolres Madiun Kota menuju Jakarta.
Rahma Nuviarini menyampaikan kepada wartawan bahwa kendaraan-kendaraan yang disita tersebut merupakan milik pribadi dirinya.
Meski demikian, Nuviarini menyatakan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan memilih menunggu hasil penyidikan KPK.
Selain kendaraan, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah Rahma Nuviarini.
Hingga saat ini, KPK belum menjelaskan keterkaitan langsung antara mobil sitaan tersebut dengan konstruksi perkara dugaan korupsi yang menjerat Maidi.
Sebagaimana diketahui, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Madiun Maidi pada Minggu (19/1/2026).
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana corporate social responsibility atau CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Sehari setelah OTT, pada Senin (20/1/2026), KPK mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka.
Tiga tersangka tersebut yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dengan inisial MD, orang kepercayaan Maidi Rochim Ruhdiyanto berinisial RR, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun nonaktif Thariq Megah berinisial TM.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
Penahanan para tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK menegaskan setelah rangkaian penggeledahan di sejumlah titik di Kota Madiun, penyidik akan memeriksa saksi-saksi serta menganalisis seluruh barang bukti yang telah disita.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]