WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Luhut MP Pangaribuan mengusulkan agar advokat mendapat imunitas profesi. Luhut meminta advokat yang melanggar aturan dapat ditindak terlebih dulu oleh semacam lembaga etik internal organisasi advokat.
Hal itu disampaikan Luhut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan agenda masukan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dengan Komisi III DPR di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2/2025).
Baca Juga:
Program MBG Berjalan, Ketua DEN Sebut Dana Desa Bisa Naik hingga Rp8 Miliar Per Desa
"Ini rumusan kami yang konkret, yaitu imunitas profesi advokat. Agar dimasukkan juga dalam RUU KUHAP," kata Luhut.
Dia meminta agar advokat yang melanggar aturan tidak langsung ditindak secara pidana. Namun, kata dia, perlu diperiksa melalui dewan etik terlebih dulu.
"Apabila advokat, ketika menjalankan profesinya melanggar Pasal 16 Undang-Undang Advokat, advokat itu diajukan terlebih dahulu dan atau diperiksa terlebih dahulu oleh Dewan Kehormatan," ujarnya.
Baca Juga:
Luhut Bocorkan RI Mau Kembangkan Kecerdasan Buatan, Aplikasi Mirip DeepSeek
Luhut kemudian menyinggung kasus pembunuhan yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Diketahui, Sambo terbukti membunuh ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Bilamana telah dinyatakan selain pelanggaran etik tapi juga suatu tindak pidana, maka advokat yang bersangkutan disampaikan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti pemeriksaannya sesuai hukum acara pidana. Rumusan ini adalah ekuivalen dengan prosedur dugaan pelanggaran oleh penyidik Polri saat ini," ujarnya.
"Misalnya Sambo, sudah ketahuan nembak orang. Kan dibawa ke etik dulu kan, baru kemudian dibawa pidana, kan gitu. Jadi tidak kemudian ujug-ujug pidana, padahal sudah nembak mati kan itu polisi-polisi itu dan lain sebagainya," sambung dia.