WahanaNews.co | Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menerangkan, jika proses damai antara pelaku dan korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di tingkat penyidikan tidak akan menghapus tuntutan hukum pidana kepada pelaku, sesuai pada pasal 234 ayat 1, 2 dan 3, serta pasal 235 ayat 1 dan 2.
Budiyanto juga menjelaskan, upaya perdamaian yang dilakukan oleh keluarga korban dan pelaku hanya akan jadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman.
Baca Juga:
Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Terancam 12 Tahun Penjara
Jika terjadi kecelakaan lalu-lintas, baik kasus ringan, sedang atau berat, maka akan diproses dengan acara peradilan pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pada pasal 230.
"Apabila tidak ada perdamaian dianggap tidak ada itiket baik dari pelaku sehingga menjadi pertimbangan yang memberatkan," kata Budiyanto dalam keterangannya, kemarin.
Budiyanto mengatakan, walaupun pelaku telah bertanggung jawab dengan keluarga korban tidak menghapuskan tuntutan pidana terhadapnya, seperti dalam putusan MA No 1187/K/Pid/2011.
Baca Juga:
Mahasiswa Hilang Fokus Gegara ‘Rimming” dalam Mobil, Pengemudi Xpander Tabrak Pejalan Kaki
"Jelas bahwa apabila telah terjadi perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku bukan berarti menghapuskan pidananya namun penyidik atas nama Undang - Undang tetap melakukan penyidikan," kata Budiyanto.
Budiyanto mengatakan, perdamaian tetap akan bermanfaat sebagai pertimbangan Hakim untuk meringankan putusan.
Adapun hal-hal lain yang dapat meringankan diatur dalam pasal 231: 1. Pengemudi kendaraan bermotor yg terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib: