WahanaNews.co | Penyidik gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Umum Polda Jabat, telah tuntas memeriksa 34 orang terkait dugaan ujaran kebencian oleh Bahar bin Smith, saat menggelar ceramah pada 11 Desember 2021 lalu.
Selain itu, Polda Jabar juga telah menyita barang bukti berupa telepon pintar dan akun laman Youtube yang mengunggah isi ceramah Bahar Smith.
Baca Juga:
2 Pelaku Sindikat Judi Online Asal Kamboja Diringkus Polda Jabar
Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol arif Rachman mengatakan, dari total 34 orang yang diperiksa itu, sebanyak 21 orang merupakan saksi ahli, dan 13 orang lainnya terkait ceramah Bahar bin Smith.
"Ujaran kebencian itu diduga dilontarkan oleh Bahar bin Smith saat berceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 11 Desember 2021. Ceramah itu diunggah akun Youtube yang saat ini telah disita," jelasnya, Jumat (31/12/2021).
Polisi juga telah mengantongi alamat pengunggah surat elektronik itu. Kedepan, polisi akan memanggil Bahar bin Smith di Polda Jabar.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Kami telah kirimkan surat langsung kepada Bahar bin Smith untuk dimintai keterangan di Polda Jabar, pada 3 Januari 2022," pungkasnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.