WahanaNews.co, Jakarta - Satu tahun yang lalu, pada Rabu (12/4/2023), Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Pengadilan mempertahankan vonis hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepada mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Namun, dalam perkembangan kasus tersebut, hukuman mati terhadap Ferdy Sambo pada akhirnya dibatalkan.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung atau MA memutuskan untuk mengurangi hukumannya menjadi penjara seumur hidup. Bagaimana perjalanan kasus Ferdy Sambo dari banding hingga kasasi ini?
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan vonis pada Senin, 13 Februari 2023.
Baca Juga:
Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo, Kapolri, hingga Presiden Rp7,5 Miliar
Kuasa hukum Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 15 Februari 2023. Hampir dua bulan kemudian, pada Rabu, 12 April 2023, putusan banding diumumkan.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dipimpin oleh Singgih Budi Prakoso menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo tersebut.
Dalam memori banding, kuasa hukum Ferdy Sambo mempertanyakan tentang vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan. Vonis hukuman mati itu oleh kuasa hukum Ferdy Sambo dinilai melanggar hak asasi manusia.
Tapi, majelis hakim banding menilai hukuman mati masih diperlukan di Indonesia untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan.
Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa hukuman mati juga masih diatur dalam hukum positif di Indonesia hingga saat ini, bahkan hukuman mati masuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana versi revisi yang beberapa waktu lalu disahkan.
“Pidana mati masih dibutuhkan sebagai shock therapy atau efek jera, dasar psikologis juga berdampak pada penegakan hukum di Indonesia,” kata Singgih kala membacakan vonis banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Melansir Tempo, hakim mengungkapkan, karena pertimbangan yang telah disebutkan sebelumnya, seharusnya tidak perlu lagi ada pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya seorang hakim menjatuhkan hukuman mati dalam kasus Ferdy Sambo.
Dengan ditolaknya banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo kala itu, hal tersebut membuat Sambo harus ditahan untuk menunggu eksekusi mati.
Pada 12 Mei 2023, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi ke MA, sebagaimana diinfokan Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
“Sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, Pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin, (21/5/2023).
Tiga bulan berselang, MA memberikan kabar mengejutkan.
MA memutuskan mengubah putusan terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Selasa (8/8/2023).
Termasuk Ferdy Sambo yang semula dihukum mati, berganti penjara seumur hidup. Namun pihak MA tak menjelaskan lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim mengubah vonis.
“Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut, nanti menunggu salinannya secara resmi kita akan upload,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Setelah beberapa waktu, barulah pada akhir Agustus MA mengungkapkan alasan vonis Ferdy Sambo diubah.
Salah satunya mahkamah mempertimbangkan riwayat hidup terdakwa.
Hal itu sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.
Saat menjabat sebagai anggota Polri dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam, Ferdy dinilai pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air dan telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun.
Sambo juga dinilai tegas mengaku salah dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan guna menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana.
“Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup,” demikian tertuang dalam salinan lengkap putusan perkara nomor: 813 K/Pid/2023 dilansir dari laman MA, Senin (28/8/2023).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]