WahanaNews.co | Kasus dugaan penggelapan uang miliaran rupiah yang dilakukan oleh Widya Andescha, Direktur PT Dinasty Insan Mandiri, dan atau PT Tulus Widodo terus disorot dan bergulir.
Sejumlah upaya pun dilakukan termasuk proses mediasi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Provinsi Banten.
Baca Juga:
Widya Andescha Kembali Mangkir dalam Sidang Mediasi Ketiga, Ini Tanggapan Kepala BP3MI Bali
Mediator Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah mengundang Widya Andescha selaku tergugat. Ia datang didampingi Johny Sikumbang (mantan suami) yang juga ikut digugat sebagai turut tergugat.
Aditya Linardo Putra selaku Kuasa Hukum Widya Andescha juga ikut mendampingi dalam proses mediasi tersebut, termasuk dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Pihak tergugat diminta untuk mengklarifikasi kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp 3 miliar lebih dari ratusan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sampai saat ini tidak diberangkatkan.
Baca Juga:
Mediasi Principal dan Widya Andescha Belum Ada Hasil, Sidang Dilanjutkan 4 Juli
Sedang dari pihak penggugat, hadir Ni Putu Asteria Yuniarti mewakili principal Yayasan Infinity Training Center. Ia didampingi oleh Suriantama Nasution dan Saud Susanto selaku Kuasa Hukum.
“Hari ini kita sudah melaksanakan proses mediasi di satu perkara. Beberapa waktu lalu kita menyampaikan gugatan dan perkara itu sudah dicatat dengan perkara register nomor 229 di Pengadilan Negeri Tangerang. Kami Rian Nasution dan Saud bertindak selaku kuasa hukum mewakili principal Yayasan Infinity Training Center. Ada juga dari tim Hermanto Rikcy, dan PT Amanta Indo Wisata,” kata Suriantama Nasution yang biasa dipanggil Rian itu kepada WahanaNews.co usai proses mediasi berlangsung di PN Tangerang, Kamis (13/6/2024).
Menurut Rian, dalam proses mediasi tersebut, pihak penggugat lebih kepada bagaimana menyampaikan maksud yaitu meminta apa yang menjadi hak Yayasan Infinity Training Center yang harus dikembalikan oleh Widya Andescha sebesar Rp 3 miliar lebih karena hingga saat ini ratusan calon PMI tak kunjung diberangkatkan.
Selain itu, ada juga hak yang harus dikembalikan oleh Widya Andescha kepada pihak sponsor Hermanto Ricky dengan total sekitar Rp 660 jutaan. Dan hak PT Amanta Indo Wisata sekitar Rp 300 jutaan.
“Inilah yang harus dibayarkan oleh pihak yang saat ini kita gugat yaitu Widya Andescha selaku Direktur PT Dinasty Insan Mandiri, dan atau PT Tulus Widodo,” ungkap Rian.
Dalam proses mediasi tersebut, lanjut Rian, selaku kuasa hukum, ia melihat ada itikad baik yang disampaikan oleh tergugat. Termasuk menyepakati akan diadakan proses mediasi selanjutnya pada Kamis, 27 Juni 2024 mendatang.
“Intinya dalam proses mediasi ini kami mau mengakomodir apa yang menjadi keinginan tergugat dan mau melihat apakah yang disampaikannya menjadi sebuah kenyataan dalam fakta lapangan atau tidak. Kami menunggu konsep komunikasi yang mereka bangun ke kami selaku kuasa hukum penggugat,” ujarnya.
Rian yakin proses mediasi ini dapat diselesaikan, namun jika faktanya meleset, pihaknya juga sudah meletakkan sita atas apa yang menjadi aset tergugat.
Termasuk pencairan uang deposit yang telah disetorkan perusahaan milik Widya Andescha ke Kementerian ketenagakerjaan menjadi runtutan aset yang ikut diajukan pihak penggugat.
“Kami meyakini sebanyak Rp 3 miliar uang deposit milik tergugat masih tersimpan di kemnaker dan itu seyogianya kemnaker sigap dan tanggap untuk mencairkan uang tersebut untuk dapat mengembalikan hak penggugat. Kami juga meminta agar kemnaker punya inisiatif khusus untuk mengawasi, bahkan mungkin melakukan pencabutan perusahaan yang sifatnya abu-abu,” tambahnya.
Oleh sebab itu, dalam hal ini, Rian tidak mau diam dalam arti menunggu.
“Kami tidak mau diam dalam arti apa yang diputuskan menjadi sebuah kepastian hukum yang tidak pasti. Kami tidak mau menang di atas kertas,” urainya.
Dalam upaya mediasi yang dilakukan terhadap kasus ini, ia melihat bahwa BP2Mi atau Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) sangat mendukung.
“Kami berharap tuposki dari setiap institusi yang yerlibat harus dijalankan,” tambahnya.
Selanjutnya, hal penting juga yang disampaikan Rian bahwa berdasarkan pengalaman penggugat dengan pihak tergugat selama proses berlangsung sampai saat ini, pihak terlapor mengakui kesalahannya, dan bahkan menyatakan ketidakmampuan bayar.
Namun, justru Rian melihat sebaliknya, ketidakmampuan atau ketidakmauan bayar?
“Kami melihat tergugat itu lebih kepada ketidakmauan bayar ketimbang ketidakmampuan bayar,” tegasnya.
Infinity Training Center
Putu Asteria Yuniarti selaku penggugat yang merupakan Direktur Infinity Training Center yang ikut serta dalam proses mediasi itu berharap agar Widya Andescha dapat segera menyelesaikan kewajibannya untuk mengembalikan uang sebesar Rp 3 miliar lebih yang merupakan sisa pengembalian hak-hak calon PMI yang tidak kunjung diberangkatkan.
“Kan anak-anak sudah dipotong biayanya satu orang itu Rp 12 - Rp 17 juta-an. Kita Cuma minta sisa uangnya dibalikin seperti uang tiket anak-anak yang tidak jadi berangkat. Kalau pun tiketnya sudah dibeli, tunjukkan buktinya karena kita butuh tiketnya. Hak-hak itu harus dikembalikan sehingga citra kita sebagai perusahaan training tetap baik, dan dapat beraktifitas kembali. Ini kan beban moral juga bagi Infinity. Jadi trust issue kepada masyarakat,” tegas perempuan yang biasa dipanggil Miss Ria itu.
Selama ini, menurut Miss Ria, Widya Andescha ini telah berapa kali berjanji mau datang langsung ke Bali (Infinity Training Center) untuk memberikan penjelasan kepada siswa atau calon PMI di tempatnya kenapa tidak kunjung diberangkatkan, namun sampai proses mediasi ini berlangsung, semua hanya janji-janji dengan alasan yang tidak masuk akal.
“Saya berharap Ibu Widya bisa komitmen dan jangan cuma janji manis saja,” tegasnya.
PT Amanta Indo Wisata
Selain Infinity Training Center, ada juga Abdurahman pemilik PT Amanta Indo Wisata, perusahaan yang bergerak dalam biro perjalanan wisata yang melayani reservasi tiket pesawat baik penerbangan domestik maupun internasional.
Ia meminta Widya Andescha yang telah menjadi customer lama perusahaan miliknya yang ikut dirugikan harus bertanggung jawab.
Ia menceriterakan perkenalan dirinya dengan Widya Andescha sekitar tahun 2020. Kerja sama sejak 2020 hingga 3 tahun pun berjalan baik.
“Pembelian tiket ke Polandia oleh Widya Andescha selama itu selalu dengan cash atau tunai,” katanya.
Kerja sama yang baik selama 3 tahun itu pun akhirnya menjadi petaka sejak Juli 2023, Widya minta MoU di bidang pengadaan tiket dengan tujuan Polandia dengan kesepakatan pembayaran tiket kepada Abdurahman akan dilakukan setelah 3 hari para PMI ini tiba di Polandia
Ternyata, setelah 3 hari para PMI tiba di Polandia, Widya Andescha sama sekali tidak memberikan informasi kepada Abdurahman.
Setelah melalui serangkaian upaya melelahkan untuk menghubungi Widya Andescha, berbagai alasan pun kerap diberikan Widya Andescha kenapa belum melakukan pembayaran pembelian tiket.
“Banyak alasan. Termasuk belum masuk uangnya dari agen. Dan begitu selalu alasan Widya Andescha jika dikonfirmasi mengapa belum melakukan pembayaran," ungkap Abdurahman.
Bahkan, sampai membuat surat pernyataan antara Widya Andescha dan Johni Sikumbang, suami Widya Andescha saat itu pun pernah dilakukan.
Johny Sikumbang pada waktu itu, merurut keterangan Abdurahman, pernah menyampaikan kepada dirinya ikut bertanggungjawab dan meminta agar Abdurahman memberikan tenggang waktu dan kesempatan kepada Widya Andescha.
“Kita buat surat pernyataan. Widya Andescha dan Johny Sikumbang ikut menandatangani surat pernyataan tersebut. Hasilnya tetap gagal dan Widya Andescha tidak menepati janjinya,” ujarnya.
Kemudian sampai pada akhir Juli, Widya Andescha didampingi pengacaranya datang ke kantor Abdurahman untuk memberikan cek atas nama PT Sinar Delima Abadi sebagai pembayaran pembelian tiket dengan nominal sekitar Rp 300 jutaan lebih.
Bahkan, kata Abdurahman, sang pengacara menyakinkan dirinya bahwa cek yang diberikan itu benar karena kalau tidak benar maka urusannya bisa pidana.
Pada saat jatuh tempo pencairan cek, betapa kagetnya Abdurahman bahwa cek tersebut setelah melalui proses yang panjang ternyata kosong alias tidak ada uang. Bahkan, pihak bank sempat mengeluarkan surat penolakan karena uang di cek tersebut tidak ada.
Melihat tidak ada itikad baik dari Widya Andescha, Abdurahman pun pernah melayangkan somasi dan melaporkan Widya Andescha kepada pihak kepolisian. Sejak 2023 hingga saat ini belum ada gelar perkara atas laporan tersebut.
Abdurahman menyebut total kerugian yang dialaminya sebesar Rp 307.021 juta.
“Saya berharap agar Widya Andescha segera membayar invoice atau tagihannya karena saya kan sudah sering memberikan kesempatan atau pun tenggang waktu. Ini sudah hampir satu tahun lebih tidak ada kejelasan dari Widya Andescha untuk melakukan pembayaran ke kami,” tuntut Abdurahman.
Sponsor Hermanto Rikcy
Hemanto Ricky selaku sponsor plus kandidat ikut juga menuntut agar uang yang telah diterima Widya Andescha dari 11 kandidat yang mau diberangkatkan ke di Australia, United Kingdom, Taiwan, dan Polandia yang sampai sekarang belum diberangkatkan, segera dikembalikan.
Ia mendesak Widya Andescha segera mengembalikannya karena dirinya selama ini terus ditagih oleh pada kandidat yang tidak kunjung diberangkatkan itu.
Hermanto menambahkan Widya Andescha selama ini kerap memberikan janji palsu untuk memberangkatkan para calon tenaga kerja ini.
Hermanto mengungkapkan jumlah uang yang harus dikembalikan Widya Andescha kepada 11 kandidat tersebut sekitar Rp 600 jutaan lebih.
[Redaktur: Zahara Sitio]