HANANEWS.Co, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menahan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi yang telah dilakukan untuk wilayah Kota Surabaya dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Memenuhi permintaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jatim yang menerima laporan permasalahan sehingga dirasa perlu disinkronisasikan terlebih dahulu dengan Bawaslu Kota Surabaya," kata Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi kepada wartawan di Surabaya, Senin (9/12/2024) dini hari, mengutip ANTARA.
Baca Juga:
Pilgub Kaltim: Pleno KPU Rudy-Seno Unggul dengan 55,7 Persen
KPU Jatim telah melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi terhadap sebanyak 17 daerah kabupaten/ kota dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Surabaya sejak pukul 17:00 hingga menjelang pukul 00:00 WIB, Minggu, 8 Desember kemarin.
Namun terhitung 16 daerah kabupaten/ kota yang telah direkapitulasi karena untuk Kota Surabaya harus ditahan memenuhi permintaan Bawaslu Jatim
"Kita belum tahu detail permasalahannya. Bawaslu Jatim minta tadi untuk Surabaya di-hold dulu agar berkoordinasi sehingga nantinya ketika rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dibacakan sudah tidak ada kendala," ujar Aang.
Baca Juga:
Pasangan RIDHO Menangkan di Pilkada Kota Bekasi, Ridwan Anthony Taufan Ucapkan Selamat
Rapat pleno terbuka untuk menghitung perolehan suara bagi masing-masing pasangan Calon Gubernur dan wakilnya di Pilkada Jatim 2024 akan dilanjutkan mulai pukul 09:00 WIB hari ini, Senin, 9 Desember, terhadap sebanyak 22 daerah kabupaten/ kota.
Semula KPU Jatim menargetkan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 tingkat provinsi di total 38 daerah kabupaten/ kota dapat diselesaikan seluruhnya sebelum berganti hari pada 8 Desember.
Aang Kunaifi menandaskan KPU Jatim masih memiliki waktu sehari tanggal 9 Desember berdasarkan tenggat yang telah ditentukan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada/ yang diyakini dapat dipenuhi.