WAHANNEWS.CO, Jakarta - Permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina digugurkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Dengan demikian, kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur," kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.
Baca Juga:
PK Jessica Kumala Wongso Kembali Ditolak MA
Hakim menyatakan surat pernyataan dari rumah sakit terkait Silfester yang masih dirawat tak bisa diterima.
Sejumlah pertanyaan menurut hakim tak bisa terjawab dalam keterangan surat tersebut.
"Karena apa, pertama sakitnya gak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama. Kedua, dokternya juga tidak jelas. Ada paraf tandatangan tapi nama dokternya tidak jelas," ucapnya.
Baca Juga:
6 Tahun Tak Dieksekusi, Silfester Matutina Ajukan PK
Dengan demikian, hakim menyimpulkan alasan pemohon tidak hadir terbilang tidak sah. Pemohon dianggap tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan peninjauan kembali.
Pemohon dinilai tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan.
"Demikian sikap dari kami, usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur," ucapnya.
Sebelumnya, PN Jaksel kembali menjadwalkan sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina pada Rabu siang jam 13.00 WIB di ruang sidang utama.
Sebelumnya, sidang PK Silfester sempat ditunda pada 20 Agustus 2025.
PN Jaksel menyebutkan Silfester mengalami sakit nyeri pada dadanya dan membutuhkan istirahat selama lima hari.
Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), menjadi terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Dia diduga menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi pada 2017.
Atas perbuatannya itu, Silfester divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, dia mengajukan banding.
Akan tetapi, pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]