WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus eksekusi terpidana Silfester Matutina kembali memicu sorotan publik setelah enam tahun berlalu tanpa kejelasan penahanan, meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019.
Silfester, yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) dan relawan Jokowi, resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Baca Juga:
Putusan MA 2019 Dijalankan, Kejaksaan Eksekusi Silfester Matutina
Silfester sebelumnya divonis satu tahun enam bulan penjara dan putusan itu sudah inkrah, namun selama enam tahun Kejaksaan tidak kunjung mengeksekusi.
Roy Suryo dan sejumlah pihak kembali mengangkat isu ini ke publik, memicu pertanyaan terkait kinerja dan integritas aparat penegak hukum.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten membenarkan bahwa permohonan PK sudah didaftarkan pada 5 Agustus 2025 dan sidang perdana akan digelar pada 20 Agustus 2025.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Batalkan PK, Antam Menang Sengketa 1,1 Ton Emas Lawan Budi Said
"Betul, sudah mendaftarkan PK," ujar Rio, dikutip Selasa (12/8/2025).
"Telah dijadwalkan Sidang pemeriksaan PK pada tanggal 20 Agustus 2025," tambahnya.
Permohonan PK diajukan ke pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara, untuk kemudian diteruskan ke Mahkamah Agung guna diproses.