WAHANANEWS.CO, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) PT Duta Senawijaya Mandiri selaku developer Apartemen Gardenia Bogor atas putusan perkara Nomor: 7/Pdt Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2024/PN Niaga Jkt Pst jo Nomor: 317/Pdt Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt Pst tanggal 13 Mei 2020.
“Dalam putusan MA Nomor 55 PK/Pdt Sus-Pailit/2024 tanggal 29 November 2024, menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menyatakan bahwa alasan-alasan pemohon PK dapat dibenarkan,” ujar Zentoni Kuasa Hukum para konsumen Apartemen Gardenia Bogor, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (21/1/2025).
Baca Juga:
Permohonan PK Jessica Wongso Diproses PN Jakarta Pusat
Lanjut Zentoni, oleh karena setelah meneliti memori PK tanggal 28 Mei 2024 dan kontra memori PK tanggal 7 Juni 2024 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, pengadilan niaga Jakarta Pusat telah melakukan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata pasal 295 undang undang nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (UU KPKPU).
“Bahwa dengan dikabulkan permohonan PK ini maka demi hukum PT Duta Senawijaya Mandiri selaku developer apartemen gardenia Bogor tidak jadi pailit dan kembali seperti keadaan semula,” tutur Zentoni;
Zentoni meminta kepada PT Duta Senawijaya Mandiri selaku Developer Apartemen Gardenia agar melaksanakan putusan Nomor: 317/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt Pst tanggal 13 Mei 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
Baca Juga:
PK Surya Darmadi Ditolak MA, Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara dan Bayar Rp2 Triliun
“Kepada seluruh konsumen Apartemen Gardenia Bogor memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi hotline nomor 081317422079,” tutup Zentoni.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.