WAHANANEWS.CO, Jakarta - Setelah bertahun-tahun mengendap tanpa eksekusi, akhirnya vonis terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, resmi dijalankan oleh Kejaksaan Agung pada Senin (4/8/2025).
Keputusan ini menyudahi penantian panjang kasus pencemaran nama baik yang sempat menimbulkan perdebatan hukum dan kritik dari berbagai kalangan, termasuk pakar telematika Roy Suryo.
Baca Juga:
Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Minyak Pertamina, Kini Buron dan Diduga di Singapura
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan bahwa eksekusi terhadap Silfester akan dilakukan pada hari yang sama.
“Kita harus eksekusi, kalau enggak salah, hari ini,” kata Anang, Senin (4/8/2025).
Silfester Matutina divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan karena terbukti bersalah dalam perkara pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.
Baca Juga:
Kejar Kades Korup, Staf Kejari Simalungun Gugur di Sungai Asahan
Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap sejak dibacakan oleh Mahkamah Agung pada 20 Mei 2019.
Vonis tersebut tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019, dengan susunan majelis hakim yakni H Andi Abu Ayyub Saleh sebagai ketua, serta H Eddy Army dan Gazalba Saleh sebagai hakim anggota.
Dalam amar putusannya, Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP, yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.