WahanaNews.co, Jakarta - Permohonan pindah Rutan yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dikabulkan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. SYL akan dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
"Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo. Dua, memberi izin untuk memindahkan tempat penahanan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dari cabang rumah tahanan negara KPK Kelas I Jakarta Timur dipindahkan ke rumah tahanan negara kelas I Salemba, Jakarta Pusat sejak tanggal 27 Maret 2024," ujar hakim ketua majelis Rianto Adam Pontoh usai membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Baca Juga:
Usai Sidang Divonis 10 Tahun Penjara, Sidang SYL Sempat Ricuh
Hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan SYL dalam membuat penetapan tersebut. Hakim memerintahkan jaksa KPK untuk melaksanakan penetapan dimaksud dalam waktu segera.
Menurut hakim, permohonan terdakwa dan tim penasihat hukum cukup beralasan untuk.
"Terdakwa juga memiliki riwayat komplikasi beberapa penyakit yang dideritanya sebagaimana bukti-bukti terlampir. Empat, bahwa terdakwa terganggu kesehatannya akibat sirkulasi udara dan pengapnya rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi Gedung Merah Putih sehingga mengakibatkan sering mengalami gatal-gatal dan sakit pada bagian tubuh sebagaimana yang telah diuraikan di atas," lanjut hakim.
Baca Juga:
Terbukti Lakukan Pemerasan di Kementan, SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Dalam persidangan sebelumnya, SYL mengajukan permohonan pindah Rutan karena ada masalah dengan paru-parunya. SYL mengaku kesulitan bernapas karena sirkulasi udara di Rutan KPK tidak bagus.
"Izin, Yang Mulia, kebetulan saya sudah operasi besar beberapa tahun lalu dan paru-paru saya tinggal setengah. Jadi, ada atau cancer, dipotong di situ," kata SYL, Rabu (20/3) lalu.
SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL menggunakan uang diduga hasil pemerasan untuk keperluan istri; keluarga; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan dan operasional menteri; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; hingga kurban.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
[Redaktur: Alpredo Gultom]