WahanaNews.co | Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi menyebutkan, saat ini penyusunan draf rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sudah tuntas.
Namun, pemerintah belum menetapkan Perppu itu lantaran masih menunggu kejelasan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang masih dibahas DPR.
Baca Juga:
Gugat UU MD3 ke MK, 5 Mahasiswa Minta Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR
Rancangan Perppu Pemilu itu untuk mengakomodasi tiga provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan untuk ikut dalam Pemilu 2024.
"Ya sudah, ya dibicarakan Perppu itu dalam draf juga sudah selesai sebenarnya, tinggal menunggu perkembangan politik di DPR terkait dengan Papua Barat Daya, apakah Papua Barat Daya itu akan bisa masuk dalam rangkaian sekarang ataupun tidak," kata Masduki dalam keterangannya di kanal YouTube Wakil Presiden RI.
Masduki menjelaskan bila RUU tentang Provinsi Papua Barat Daya disahkan bulan ini, maka Perppu itu otomatis akan ikut mengatur ketentuan pelaksanaan pemilu di provinsi tersebut. Sebaliknya, bila RUU tersebut disahkan DPR setelah November 2022, maka provinsi ini tidak akan masuk dalam desain Pemilu 2024 yang diatur Perppu.
Baca Juga:
Bantah Isu Panas, Habiburokhman Tegaskan KUHAP Baru Tutup Peluang Polisi Sadap Tanpa Izin
"Tapi kalau misalnya tidak, tidak di bulan November itu ya berarti Papua Barat Daya itu sudah akan masuk tahun politik 2024 yang akan datang," katanya.
Lebih lanjut, Masduki mengatakan Wapres Ma'ruf Amin telah meminta Kementerian Dalam Negeri melakukan pendekatan dan berkomunikasi dengan DPR. Tujuannya agar RUU tentang Provinsi Papua Barat Daya segera disahkan.
Ia mengatakan bulan ini menjadi kunci bagi DPR untuk memutuskan nasib RUU Papua Barat Daya itu disahkan atau tidaknya.