WahanaNews.co, Jakarta - Pengacara Razman Nasution menyebut Toni RM, pengacara Pegi, dengan istilah "kampungan" sebagai respons terhadap sindiran Toni terkait niat Razman melaporkan hakim Eman Sulaeman.
"Jangan kampungan. Kita boleh berasal dari kampung, tapi jangan bersikap kampungan. Dan jangan merasa hebat, nanti Anda berpikir Anda kuat," ujar Razman Nasution, melansir Tribunnews, Selasa (16/7/2024).
Baca Juga:
Ari Yusuf Amir Eks Tim Hukum Anies-Imin Jadi Pengacara Tom Lembong
"Kalau masuk kota seperti dari kampung, bisa jadi malah menabrak tembok, lalu tiba-tiba kepala jebol tanpa disadari. Jangan begitu. Perhatikan sekitar, lihat mobil yang lewat agar tidak tersenggol. Hati-hati, ini bukan kasus mainan, ini menyangkut banyak orang," lanjut Razman.
Razman menegaskan meski ia menghadapi tekanan dari berbagai pihak terkait sikapnya dalam kasus ini, ia tetap teguh pada pendiriannya. Ia percaya bahwa untuk menegakkan kebenaran tidak perlu banyak dukungan atau pengakuan.
"Yang penting kualitas pernyataan yang saya pegang," tegasnya.
Baca Juga:
Kasus Suap Ronald Tannur, Pengacara Dini Klaim Ditawari Nyaris Rp1 Miliar
Sebelumnya, Toni RM mempertanyakan keterlibatan Razman dalam kasus Vina Cirebon setelah ia berniat melaporkan hakim Eman Sulaeman.
"Apakah dia pihak yang dirugikan oleh hakim? Apa hubungannya, korelasinya apa? Dia bukan pihak yang bersidang, baik sebagai pemohon maupun termohon," kata Toni RM.
"Lalu, Pak Razman mau mempersoalkan apa? Kapasitasnya apa? Hubungannya apa?" lanjut Toni RM sambil tertawa.
Razman Nasution berencana melaporkan hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) terkait isi putusan dalam sidang praperadilan yang memenangkan Pegi Setiawan.
Hal tersebut disampaikan Razman dalam acara Rakyat Bersuara yang tayang pada Selasa (3/7/2024).
Razman awalnya berharap putusan sidang praperadilan yang dipimpin oleh hakim Eman Sulaeman komprehensif dan berdasarkan logika, namun yang terjadi malah menimbulkan masalah berkepanjangan.
"Ada 9 putusan yang dibacakan hakim Eman, pada poin kelima dinyatakan tidak sah segala bentuk keputusan dan penetapan lebih lanjut dari termohon berkenaan dengan tersangka," ujar Razman.
"Ini hakim paham hukum atau dia dukun? Kok putusan lebih lanjut sepertinya sudah tahu fakta ke depannya seperti apa. Sepertinya mengikat untuk yang akan datang," lanjut Razman.
Diterangkan Razman, ini bertentangan dengan peraturan mahkamah agung nomor 4 tahun 2016 bab 2 judul besarnya megnenai larangan pengajuan peninjauan kembali putusan praperadilan.
"Pada bab 2 ayat 3 putusan praperadilan permohonan tentang penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan tersangka lagi dengan minimal alat bukti paling sedikit dua yang baru dan sah, berbeda dari alat bukti sebelumnya," tuturnya.
Oleh karena itu, Razman menyebut jika hakim Eman membaca pasal tersebut maka tidak mungkin keluar poin 5 di putusan praperadilan Pegi Setiawan.
"Kok dia sudah mengikat putusan berikutnya, hakim apa dukun, apa tuhan karena itu kami sepakat dengan tim lainnya akan melakukan perlawanan dan melaporkan Eman Sulaeman ke komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," tutupnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Detik-detik putusan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah itu disampaikan Hakim Eman Sulaeman saat sidang yang digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Tampak para kuasa hukum dan keluarga Pegi Setiawan hadir menantikan hasil putusan sidang.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, dilansir dari Youtube Kompas TV, Senin (8/7/2024).
Hakim juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan.
Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.
"Maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara," ujarnya.
Adapun tiga poin putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman.
“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.
“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” tambah Hakim Eman.
Dalam pertimbangannya, Hakim Eman sebelum menyatakan tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.
Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.
“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]