WahanaNews.co | Tersangka kasus penipuan dan investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, kini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Berkas perkara Indra Kenz telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
"Jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8/2022).
“(Berkas itu) terkait perkara dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang ke Pengadilan Negeri Tangerang," tambahnya.
Berkas perkara Indra Kenz itu diserahkan ke PN Tangerang pada siang tadi.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Ketut menyebut JPU berpendapat Indra Kenz bakal didakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP.
"Bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Terdakwa serta saksi-saksi di persidangan setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang," ucap Ketut.
Seperti diketahui, bekas afiliator Binomo, Indra Kenz, bakal diadili. Indra yang merupakan tersangka kasus investasi bodong itu malah merasa lega menyongsong sidang perdana.
Binomo adalah aplikasi binary option. Indra Kenz disangka menipu menawarkan keuntungan investasi bodong aplikasi itu. Dia ditahan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dari kasus ini, kerugian korban investasi bodong ditaksir Rp 100 miliar, terdiri dari 25 korban merugi Rp 54,6 miliar dan 119 korban merugi Rp 46,6 miliar. [rin]