WahanaNews.co | Mahkamah Konstitusi (MK) minta penggugat memperbaiki gugatan kawin beda agama di UU Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Penggugat meminta agar peraturan itu dihapus karena dinilainya bertentangan dengan UUD 1945.
Baca Juga:
Wakil Ketua Umum PAN Tolak Wacana Pemilihan Presiden Tidak Langsung
Pemohon judicial review itu adalah Emir Dhia Isad, Syukrian Rahmatul'ula dan Rahmat Ramdani. MK meminta ketiganya memperbaiki permohonannya.
"Jadi, untuk menyatakan Permohonan Anda itu kabur, tidak nampak hubungan antara menjelaskan kerugian hak konstitusional dengan penjelasan pertentangan dengan konstitusi, lalu dikaitkan dengan Petitum. Jadi, antara menjelaskan kerugian hak konstitusional, pertentangan dengan UUD 1945 pasal yang atau penjelasan yang diuji, dengan Petitum itu harus linier, ada ketersambungan. Nah, kalau itu tidak kelihatan, kita akan skip saja, ini akan dianggap permohonannya kabur, begitu," kata Saldi Isra sebagaimana dikutip dari risalah sidang MK, Jumat (22/7/2022).
"Harus Anda perhatikan itu, makanya kalau ketika menjelaskan kerugian hak konstitusional itu potensi kerugian atau kerugian faktual pasal berapa dari konstitusi itu yang menyebut tentang hak warga negara yang bisa disangkutkan dengan kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional Saudara itu?" ucap Saldi.
Baca Juga:
Pakar Hukum: Penyelesaian Perselisihan Pemilu Tak Melalui Hak Angket
Saldi melihat belum ada yang menjelaskan mengapa pemberlakuan penjelasan Pasal 35 UU Administrasi Kependudukan itu bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
Namun di sisi lain juga dinilai juga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 sebagai sebuah negara hukum.
"Darus Anda jelaskan lagi, mengapa konstruksi penjelasan itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang‐Undang Dasar 1945? Jadi enggak sekadar menyebut-nyebut saja. Karena yang kami nilai adalah bangunan argumentasi yang kemudian bisa diterima kebenarannya oleh Mahkamah, itu yang kami nilai. Anda pelajarilah, lalu dipikirkan, apakah ini mau diteruskan atau bagaimana? Karena itu belum kelihatan," kata Saldi Isra lagi.
Sementara itu, Wahiduddin Adams meminta pemohon agar mempertajam argumentasinya.
"Ini penjelasannya perlindungan nilai agama, prinsip perkawinan, dan ketahanan keluarga. Nah, ini bagaimana? Coba nanti dijelaskan, saya tidak mau masuk lebih jauh. Tapi, butir‐butir yang di letakkan di sini, itu bagaimana mengaitkannya itu, ya? Mungkin terlalu banyak hal yang mau dikemukakan, ya, tapi tidak pada dalil yang mendukung dari alasan‐alasan Saudara, ya," ucap Wahiduddin Adams.
Sebagaimana diketahui, Emir dkk menggugat Penjelasan Pasal 35 huruf UU Adminduk. Penjelasan Pasal itu berbunyi:
Yang dimaksud dengan 'perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan' adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.
Pemohon menilai aturan tersebut bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan UU Perkawinan.
"Menyatakan Penjelasan Pasal 35 huruf UU Adminduk bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 29 ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945," demikian bunyi permohonan Emir Dhia Isad, Syukrian Rahmatul'ula, dan Rahmat Rahmadi.
Emir Dhia Isad, Syukrian Rahmatul'ula, dan Rahmat Rahmadi menilai negara berkewajiban untuk membuat segala bentuk peraturan perundang-undangan atau melakukan kebijakan-kebijakan bagi pelaksanaan terwujudnya rasa keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
UUD 1945 tidak memisahkan agama dengan negara dan agama kebebasannya dijamin oleh negara. Nilai-nilai agama merupakan sumber dari kebijakan-kebijakan negara.
"Maka segala kebijakan yang bertentangan dengan nilai agama bertentangan dengan konstitusi," papar Emir Dhia Isad, Syukrian Rahmatul'ula, dan Rahmat Rahmadi. [qnt]