3. Menyatakan termohon I [Kapolda Metro jaya] dan termohon II [Kapolri] telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
4. Memerintahkan para termohon melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca Juga:
Kapolri Mutasi Besar-besaran, Kabaintelkam, Kapolda, dan Dirtipideksus Diganti
5. Memerintahkan para termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta.
6. Memerintahkan termohon II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah komando langsung dari Kapolri.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023.
Baca Juga:
Kolaborasi Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya: 500 Paket Bantuan Jakarta Pusat
Firli disangkakan melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Belakangan, polisi mengungkapkan belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan ke arah pencucian ung. Polisi mengaku akan mendalami sejumlah aset milik Firli yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Teranyar, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli pada Senin, 26 Februari 2024, tetapi yang bersangkutan tidak hadir.