Dalam perkara tersebut, tiga orang hakim konstitusi yakni Saldi Isra, Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).
Dalam pendapatnya, ketiga hakim tersebut mengatakan oleh karena pertimbangan hukum yang digunakan untuk menolak permohonan a quo adalah mutatis mutandis pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020. Maka kini para hakim itu pun menyatakan dissenting opinion yang sama.
Baca Juga:
KPU Ngada Mutakhirkan 130.490 Data Pemilih, Stevania Meo: Demokrasi Berkualitas Berawal dari Data yang Akurat
"Berkenaan dengan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 52/PUU-X/2012, tiga hakim tersebut tidak berubah dan yakin bahwa pertimbangan untuk mempertahankan mekanisme verifikasi partai politik peserta pemilu untuk tujuan penyederhanaan partai politik peserta pemilu tidak kehilangan relevansi," demikian dikutip dari situs MK.
"Dalam hal ini, kami sepakat dengan pandangan yang menyatakan bahwa verifikasi faktual merupakan jantung dari verifikasi partai politik peserta pemilu," kelanjutannya.
Pada sidang pembacaan putusan tersebut, Arief Hidayat membacakan bahwa Mahkamah melihat substansi yang dipersoalkan oleh Pemohon pada hakikatnya sama dengan apa yang telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020.
Baca Juga:
PAN dan PKB Mulai Konsolidasi, Dinamika Politik Muara Enim Menghangat
"Meskipun dengan dasar pengujian serta alasan konstitusional yang berbeda, namun esensi dan hakikat yang dimohonkan dalam perkara a quo adalah sama dengan perkara terdahulu yakni mempersoalkan mengenai verifikasi partai politik, baik secara administrasi maupun secara faktual. Dengan demikian, pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 tersebut mutatis mutandis berlaku dalam pertimbangan hukum Putusan a quo," kata dia.
"Oleh karena itu, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," sambungnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.