WahanaNews.co | Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius
Pigai, menyindir eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal TNI (Purn) Hendropriyono, soal pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI).
Dalam cuitannya, Pigai bahkan
menanyakan peran mertua KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa itu bagi negara.
Baca Juga:
Hendropriyono Tegur dan Ancam Deddy Corbuzier, Singgung Tentang Norma Moral
"Ortu
mau tanya. Kapasitas Bapak di Negeri ini sebagai apa ya, Penasehat Presiden,
Pengamat? Aktivis?. Biarkan diurus generasi Abad ke 21 yang egaliter, humanis,
Demokrat. Kami tidak butuh hadirnya dedengkot tua," tulis Pigai dalam akun Twitter-nya, @nataliuspigai2, yang dikutip redaksi pada Jumat (1/1/2021).
Pigai bahkan membocorkan rahasia jika
dirinya pernah ditawari sejumlah jabatan oleh Hendropriyono, namun dia tolak
mentah-mentah.
"Sebabnya
Wakil Ketua BIN & Dubes yang bapak tawar, saya tolak mentah-mentah. Maaf,"
kata Pigai dalam cuitannya.
Baca Juga:
Hukum Mati dan Kebiri Adalah Amoral
Seperti diketahui, Hendropriyono
sempat mencuit pernyataan soal pembubaran FPI. Begini cuitannya yang dirangkum
VIVA:
"Organisasi
pelindung ex FPI dan para provokator tunggu giliran. Tgl 30 Des 2020 masy bgs
Indonesia merasa lega, krn mendapat hadiah berupa kebebasan dari rasa takut yg
mencekam selama ini.
Kegiatan FPI telah dilarang oleh pemerintah, krn semakin jauh dari
kehidupan masy Pancasila yg toleran thd perbedaan.
Rakyat kini bisa berharap hidup lebih tenang, di alam demokrasi yg
bergulir sejak reformasi 1998. Tidak akan ada lagi penggerbegan thd org yg sdg
beribadah, thd acara pernikahan, melarang mnghormat bendera merah putih, razia
di cafe-cafe, mini market, toko2 obat, warung makan, mall dan lain lain
kegiatan yg main hakim sendiri
Kegiatan kriminal yg terorganisir dg kedok agama, kini telah
dihentikan pemerintah demi tegaknya hukum sekaligus disiplin sosial. Hanya dg
disiplin kita bs mncapai stabilitas dan hanya dg stabilitas kita dpt bekerja,
utk mencapai keamanan dan kesejahteraan bersama.
Semangatnya jg mengacu pada bukti keterlibatan 37 anggotanya, dlm
kegiatan terorisme. Artinya, jika ada organisasi lain yg menampung ex anggota
FPI, maka organisasi tsb jg dpt dikenakan sanksi yg sama.
Juga jika masih ada oknum yg ucapan atau tulisannya bernada
menghasut, dg melanggar UU 5/2018, maka dia dpt dikenakan sanksi krn tindak
pidana terorisme.
Para benalu demokrasi adalah para provokator dan demagog, yg
termasuk dlm kejahatan terorganisasi (organized crime)," tulis AM Hendropriyono, Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen
Negara dan Sekolah Tinggi Hukum Militer. [qnt]