Dalam
petitumnya, Mitora meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh
gugatannya.
Pertama,
menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga:
Gebrakan Menteri Pigai, Bakal Sanksi Perusahaan yang Tak Patuh HAM
Kedua,
menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah dan bangunan beserta
seluruh isinya yang terletak di Jalan Yusuf Adiwinata Nomor 14,
Menteng, Jakarta Pusat.
Ketiga,
menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban
senilai Rp 84 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp 500 miliar.
Serta
keempat, meminta menghukum Yayasan Harapan Kita dan ketiga anggota keluarga Cendana
serta tergugat lainnya untuk melaksanakan putusan itu.
Baca Juga:
Dulu Berjaya, Kini Tinggal Kenangan: 10 Startup Populer yang Hilang dari Pasar
Pada
akhir petitum, Mitora meminta majelis hakim untuk menghukum para tergugat
dengan membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini secara tanggung
renteng. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.