WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara soal pemenuhan hak 233 karyawan atas tutupnya pabrik PT Sepatu Bata Tbk (BATA) di Purwakarta.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, karyawan dan perusahaan sudah mencapai kata sepakat.
Baca Juga:
Kasus Proyek TKI di Kemnaker, Reyna Usman Divonis 4 Tahun Penjara
Rencananya pemenuhan hak tersebut akan dibayarkan pada Senin, 13 Mei 2024. Menurutnya, Kemnaker sangat mengapresiasi dialog bipartit kedua belah pihak sehingga bisa mencapai kata sepakat.
"Kemnaker mengapresiasi proses dialog bipartit yang sangat konstruktif dan produktif, sehingga dicapai kesepakatan yang harmoni antara pekerja dan pengusaha. Semoga tanggal 13 Mei dapat segera dilakukan pembayaran hak-hak pekerja," katanya kepada detikcom, Jumat (10/5/2024).
Menurutnya besara hak seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Baca Juga:
Kasus Korupsi di Kemnaker: Eks Dirjen Dituntut 4,8 Tahun Penjara
Tapi, kata Indah, manajemen Bata memutuskan untuk membayar hak karyawan lebih dari ketentuan. Dalam PP Nomor 35/2021, jika PHK disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama dua tahun, maka besaran uang pesangon adalah 0,5 kali dari ketentuan.
"Itu sesuai aturan PP 35/2021, tapi Bata memberikan 1 UP (uang pesangon) plus lainnya," tuturnya.
Sebagai gambaran, berikut besaran uang pesangon yang diatur pemerintah: