WahanaNews.co | Kepala Dinas Operasi Landasan Udara Hang Nadim Mayor Lek. Wardoyo mengatakan, pihaknya telah menghentikan pesawat type DA62 milik negeri Jiran, Malaysia yang melintasi teritorial Republik Indonesia (RI) di wilayah Batam tanpa izin.
Diketahui, pesawat tersebut ditumpangi oleh tiga awak. Dan karena melanggar aturan, mereka terancam denda hingga Rp 5 miliar.
Baca Juga:
Pagar Laut di Tangerang Kena Sanksi, Menteri KKP Sebut Denda Belasan Juta per Kilometer
Nadim menjelaskan, denda tersebut berdasarkan atas Peraturan Pemerintah RI tentang pengamanan wilayah udara RI Pasal 10 Ayat (2).
"Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang terbang ke dan dari atau melalui wilayah udara harus memiliki izin diplomatik, izin keamanan dan persetujuan terbang," kata Wardoyo di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (14/5/2022).
Dari aturan tersebut, lanjutnya, maka setiap orang yang melanggar Pasal 10 Ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp5 miliar.
Baca Juga:
Rehabilitasi SD Negeri 173525 Balige Toba Belum Juga Selesai
"Saat ini, mereka sudah kami amankan di safe house sementara ini diproses untuk pemberkasannya. Tadi juga sudah dilakukan tes PCR," tambahnya.
Sementara terkait perlindungan terhadap ketiga awak pesawat tersebut, dia mengatakan mereka hanya dimintai untuk melengkapi berkas saja.
"Pemberkasannya itu melalui operator yang ditunjuk sebagai perwakilan Indonesia. Setelah selesai pemberkasan dan lain-lain, baru nanti kami izinkan lagi untuk terbang," katanya.