WahanaNews.co, Jakarta - Proses pemungutan suara Pemilu dan Pilpres (2024) di Kuala Lumpur, Malaysia, mengalami ketegangan karena jumlah pemilih yang sangat banyak, baik yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang menggunakan hak pilih mereka di TPS Kuala Lumpur sangat besar, melebihi 200.000 orang untuk masing-masing kategori DPT dan DPK.
Baca Juga:
Malaysia Cabut BMAD Serat Selulosa Asal Indonesia, Kemendag RI Prediksi Ekspor ke Malaysia Meningkat
Mereka diminta untuk hadir di Gedung World Trade Center (WTC) Kuala Lumpur untuk memberikan suara mereka.
Untuk mengatasi tantangan ini, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur memutuskan untuk menambah jumlah meja pendaftaran dan memajukan jadwal pemungutan suara bagi warga yang termasuk dalam kategori DPK.
"Jadi kebijakan PPLN memberi toleransi memajukan pemilih-pemilih non DPT bisa langsung ikut mencoblos atau meregistrasi di TPS," kata Wahyu dalam telekonferensi melalui Zoom pada Minggu (11/2/2024), mengutip Kompas.com.
Baca Juga:
ABK Kapal Kayu di Batam Bawa Sabu dari Malaysia, Jika Sampai Jakarta Dibayar Rp300 Juta
Menurut Wahyu, antrean overload. Kalau mengikuti aturan tidak mungkin akan selesai karena hanya mendapatkan alokasi waktu 1 jam.
"Tidak mungkin harus selesai pada jam 6 sore. Jadi keputusannya dimajukan," sambung Wahyu.
Menurut Wahyu, buat memangkas antrean, PPLN Kuala Lumpur akhirnya menambah meja pendaftaran menjadi 400 meja, dari semula yang hanya 100 meja.